Tribunners

Eksistensi Satlinmas pada Pilkada 2024: Antara Ada dan Tiada

Satuan pelindungan masyarakat merupakan ujung tombak dan garda terdepan dalam pelindungan masyarakat

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Rizky Anugrah Perdana - ASN Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung 

Namun, yang terjadi setiap masa pemilihan adalah satlinmas hanya dilibatkan pada saat waktu pemilihan berlangsung, yaitu penjagaan terhadap tempat pemungutan suara (TPS). Adapun masa sebelum pemilihan hanya berupa kegiatan yang bersifat formalitas saja. Seperti peningkatan kapasitas yang justru digabungkan dengan kegiatan mobilisasi melalui semacam apel gelar pasukan yang dilaksanakan pada saat akhir masa kampanye. Melupakan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat secara keseluruhan. Alasan yang sering dipakai oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa adalah tidak cukup tersedianya alokasi anggaran untuk pemberdayaan satlinmas.

Bencana sosial pada pilkada 2024

Bencana sosial terjadi di beberapa daerah pada kontestasi pilkada serentak 2024. Misalnya, pada hari pemilihan terjadi konflik antara para pendukung paslon di Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, yang menyebabkan 94 orang terluka dan 40 rumah terbakar. Setelah kejadian tersebut, para calon bupati dan tim sukses masing-masing kubu membuat konsensus dalam rangka menghentikan konflik. Namun, upaya ini dinilai sangat terlambat, seharusnya konsensus dibuat sebelum pilkada dilaksanakan.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, sekitar 10 hari sebelum pemilihan berlangsung. Seorang saksi dibacok hingga meninggal dunia akibat konflik yang masih berkaitan dengan masa kampanye pilkada.

Selain itu, di Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, terjadi konflik antarpendukung yang menyebabkan seorang warga mengalami luka di kepala diakibatkan oleh sabetan benda tajam. Selanjutnya, terjadi di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Diduga kurang lebih 10 orang melakukan perusakan dan pembakaran kotak suara di TPS Kota Sungai Penuh.

Kejadian lainnya, terjadi pembacokan terhadap seorang ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2 di Desa Waduwani, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban dibacok saat sedang bertugas di TPS.

Beberapa dampak nyata bencana sosial dalam kontestasi pilkada 2024 bahkan hingga menimbulkan korban jiwa telah menjadi bukti bahwa peran satlinmas belum optimal diterapkan di masyarakat. Padahal, satlinmas memiliki fungsi yang sangat penting yaitu penekanan pada upaya-upaya preventif dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dibandingkan dengan stakeholder keamanan lain yang menekankan tindakan represif. Bukankah lebih baik melakukan upaya pencegahan daripada mengobati?

Anggaran bukan masalah

Sering kali pemerintah daerah dan pemerintah desa tidak memberdayakan satlinmas secara optimal dengan alasan anggaran yang tidak cukup. Bahkan, untuk sekadar pengadaan kartu anggota saja pemerintah daerah dan pemerintah desa saling lempar tanggung jawab. 

Padahal, dalam Pasal 39 Ayat (1) Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Tibumtranlinmas mencantumkan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, kabupaten/kota, bahkan anggaran pendapatan dan belanja desa sebagai sumber pendanaan. Apalagi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga wajib diprioritaskan sebagaimana amanat Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal tersebut berarti urusan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sama pentingnya dengan urusan kesehatan dan pendidikan. Sebab berkaitan dengan pelayanan dasar terhadap masyarakat di daerah.

Terkait dengan anggaran pendapatan dan belanja desa juga tidak patut dijadikan alasan untuk tidak mengoptimalkan peran satlinmas. Sebab, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 menetapkan bahwa alokasi tambahan dana desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp2 triliun.

Semoga melalui tulisan ini pemerintah daerah dan pemerintah desa bisa sadar dan lebih peduli terhadap optimalisasi peran satlinmas, terutama terkait peran menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam rangka suksesi kepemimpinan. Sebab, satlinmas adalah jajaran keamanan pertama yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Apalagi, regulasi sudah jelas mengatur terkait kewenangan hingga pendanaannya. Tinggal kemauan dari pemerintah daerah dan pemerintah desa mau mengoptimalkan peran satlinmas atau tidak. (*)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved