Ramadhan 1446 H
Ramadhan 1446 H: Menikah di Bulan Puasa Ramadhan Apakah Boleh, Simak Ceramah Buya Yahya
Ramadhan 1446 H: Menikah di bulan puasa ramadhan apakah boleh, simak ceramah Buya Yahya.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Menikah di bulan puasa Ramadhan 1446 H apakah boleh?
Menikah tidak pernah disyariatkan dalam waktu-waktu tertentu karena yang terpenting dari pernikahan bukanlah waktunya, melainkan niat dan orientasinya.
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui” (QS An Nur : 32)
Sementara Buya Yahya menjelaskan, menikah di bulan puasa rupanya diperbolehkan, karena tidak akan membatalkan puasa.
Hal itu dia beberkan dalam sebuah video di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang tayang 26 Mei 2018 lalu.
"Akad nikah dibulan puasa boleh, dan tidak membatalkannya," jelas Buya Yahya dalam video tersebut.
"Yang tidak diperbolehkan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan, karena bisa membatalkan puasa," lanjutnya.
Buya Yahya pun menjelaskan bagi suami dan istri tidak boleh berhubungan hanya berlaku pada siang hari bukan malam hari.
Namun, jika seseorang yang ingin menikah pada siang hari dan melakukan akad pun tidak apa-apa.
"Yang tidak boleh berhubungan intim siang hari, akad nikah siang hari di bulan Ramadhan boleh," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya pun menegaskan jika memang melakukan pernikahan di bulan suci Ramadhan atau saat berpuasa tidak akan membatalkan puasanya.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, pada dasarnya hukum menikah itu tidak pernah ada kaitannya dengan waktu.
Tidak pernah ada waktu-waktu yang terlarang untuk menikah.
"Memang ada sebagian dari masyarakat kita yang masih membawa-bawa kepercayaan nenek moyang, seperti tidak boleh menikahkan anak pada bulan Rajab, atau bulan Sya'ban atau bulan Muharram," katanya dikutip dari laman rumahfiqih.
Keyakinan seperti itu, kata dia, sebenarnya tidak punya dasar dari agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW.
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Hari Ini di Bandung, Cirebon dan Tasikmalaya 29 Ramadhan 1446 H |
|
|---|
| Hukum Orang Tua Bayar Zakat Anak yang Sudah Bekerja, Boleh Atau Dilarang? |
|
|---|
| Jadwal Puasa 28 Ramadhan 2025 di Bangka Barat, Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka |
|
|---|
| Bolehkan Bayar Zakat ke Orang Tua yang Kurang Mampu, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad |
|
|---|
| Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Empat Hari Terakhir Ramadhan 1446 H di Kota Pangkalpinang, Babel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/menikah_20171016_092648.jpg)