Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Desember 2024 Menggunakan HP

PKH merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan di Indonesia, terutama yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Desember 2024 Menggunakan HP 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah masih akan mencairkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang masuk kategori penerima, salah satunya pada Desember 2024.

PKH merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan di Indonesia, terutama yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program ini fokus pada keluarga dengan anggota yang membutuhkan perhatian khusus, seperti lansia, anak usia dini, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.

Penyaluran PKH berlangsung selama 4 tahap dalam satu tahun.

Sesuai jadwal, pencairan tahap keempat berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024, sekaligus menjadi pencairan terakhir di tahun ini.

Artinya, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima PKH pada bulan Oktober, kemungkinan akan mendapatkannya pada November atau Desember.

Bagi masyarakat yang belum menerima bansos, pencairan melalui rekening KKS akan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.

Untuk memastikannya, penerima dapat memantau langsung melalui aplikasi atau layanan yang telah disediakan oleh bank terkait.

Cara Cek Penerima Bansos November-Desember 2024 dengan NIK KTP 

1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP atau laptop.

2. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.

3. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Selanjutnya, masukka 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak. 

5. Kemudian Anda tekan tombol pilih ‘Cari Data’.

6. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, nama Anda akan muncul sebagai penerima manfaat (PM). Terdiri dari nama, usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan diperoleh.

7. Jika nama Anda tidak terdaftar, akan muncul keterangan ‘Tidak Terdapat Peserta / PM’. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved