Ditanyakan Soal Ekstraksi HP Widi di Kasus Vina Cirebon Bukan Novum Begini Dalih Juru Bicara MA

Ditanya Soal Ekstraksi HP Widi apakah bukan Novum di Kasus Vina Cirebon, Begini Dalih Juru Bicara Mahkamah Agung yang Tolak PK para terpidana

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
kolase Tv One
Ditanyakan Soal Ekstraksi HP Widi di Kasus Vina Cirebon Apakah Bukan Novum Begini Dalih Juru Bicara MA, YAnto 

BANGKAPOS.COM--Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

Putusan ini memicu kekecewaan dari kuasa hukum terpidana, pakar hukum, hingga mantan pejabat Polri.

Majelis hakim yang dipimpin Burhan Dahlan menolak PK dengan alasan tidak ditemukan kekhilafan dalam putusan sebelumnya, serta bukti yang diajukan bukanlah bukti baru (novum).

Namun, kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, menilai putusan ini tidak masuk akal.

Ia mengungkapkan bahwa timnya telah mengajukan bukti berupa hasil ekstraksi percakapan ponsel antara Vina dan Widi yang dilakukan ahli digital.

Bukti itu itu seperti hasil ekstraksi percakapan Vina dan Widi yang didapat dari ponsel Widi. 

Dari hasil ekstraksi itu terungkap bahwa dalam kurun waktu yang dituduhkan terjadinya pembunuhan yakni pukul 21.30 hingga 22.30, ternyata saat itu Vina masih berkomunikasi dengan Widi. 

"Ternyata pukul 22.10 mereka masih bercakap-cakap,  dan pukul 22.14 Vina masih sms," kata Jutek dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, TVOne pada Selasa (17/12/2024). 

Bukti ekstraksi ini belum dimunculkan di persidangan sebelumnya, namun berkesesuaian dengan bukti ekstraksi Hp Vina yang sudah ada di berkas pemeriksaan. 

Ekstraksi Hp Widi itu pun baru dilakukan oleh ahli digital selama 2 minggu di Cirebon.

"Kami hadirkan cocok jamnya, kata-kata ada sesuatu yang dihilangkan. Menurut kami itu bukti baru yang tidak bisa dibantah. Menurut kami itu bukti otentik scientific evidence," kata Jutek. 

Karena itu lah, Jutek mengaku sangat kecewa ketika bukti baru ini tidak dianggap sebagai novum oleh MA.

Terkait hal ini Jubir MA, Yanto tidak mau mengomentari pada substansi putusan hakim. 

"Kalau saya selaku jubir yang juga hakim agung terikat untuk tidak mengomentari putusan hakim agung lainnya.'

"Saya selaku jubir hanya hanya menyampaikan isi putusan, dimana dalam putusan tersebut, amar intinya menolak peninajaun kembali para terpidana. Pertimbangan majelis, tidak terdapat kekhilafan Judex Factie dan Judex Jurist dalam mengadili para terpidana, dan bukti bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP," ujar Yanto. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved