Ditanyakan Soal Ekstraksi HP Widi di Kasus Vina Cirebon Bukan Novum Begini Dalih Juru Bicara MA
Ditanya Soal Ekstraksi HP Widi apakah bukan Novum di Kasus Vina Cirebon, Begini Dalih Juru Bicara Mahkamah Agung yang Tolak PK para terpidana
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon.
Putusan ini memicu kekecewaan dari kuasa hukum terpidana, pakar hukum, hingga mantan pejabat Polri.
Majelis hakim yang dipimpin Burhan Dahlan menolak PK dengan alasan tidak ditemukan kekhilafan dalam putusan sebelumnya, serta bukti yang diajukan bukanlah bukti baru (novum).
Namun, kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, menilai putusan ini tidak masuk akal.
Ia mengungkapkan bahwa timnya telah mengajukan bukti berupa hasil ekstraksi percakapan ponsel antara Vina dan Widi yang dilakukan ahli digital.
Bukti itu itu seperti hasil ekstraksi percakapan Vina dan Widi yang didapat dari ponsel Widi.
Dari hasil ekstraksi itu terungkap bahwa dalam kurun waktu yang dituduhkan terjadinya pembunuhan yakni pukul 21.30 hingga 22.30, ternyata saat itu Vina masih berkomunikasi dengan Widi.
"Ternyata pukul 22.10 mereka masih bercakap-cakap, dan pukul 22.14 Vina masih sms," kata Jutek dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, TVOne pada Selasa (17/12/2024).
Bukti ekstraksi ini belum dimunculkan di persidangan sebelumnya, namun berkesesuaian dengan bukti ekstraksi Hp Vina yang sudah ada di berkas pemeriksaan.
Ekstraksi Hp Widi itu pun baru dilakukan oleh ahli digital selama 2 minggu di Cirebon.
"Kami hadirkan cocok jamnya, kata-kata ada sesuatu yang dihilangkan. Menurut kami itu bukti baru yang tidak bisa dibantah. Menurut kami itu bukti otentik scientific evidence," kata Jutek.
Karena itu lah, Jutek mengaku sangat kecewa ketika bukti baru ini tidak dianggap sebagai novum oleh MA.
Terkait hal ini Jubir MA, Yanto tidak mau mengomentari pada substansi putusan hakim.
"Kalau saya selaku jubir yang juga hakim agung terikat untuk tidak mengomentari putusan hakim agung lainnya.'
"Saya selaku jubir hanya hanya menyampaikan isi putusan, dimana dalam putusan tersebut, amar intinya menolak peninajaun kembali para terpidana. Pertimbangan majelis, tidak terdapat kekhilafan Judex Factie dan Judex Jurist dalam mengadili para terpidana, dan bukti bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP," ujar Yanto.
Bupati Sudewo Ngotot, Malah Tantang Warga Pati: PPB Seharusnya Naik 1.500 Persen |
![]() |
---|
Akhmad Subekti Dicopot dari Jabatan Plt Kadishub Gegara Kampanyekan Cawako Pangkalpinang di Masjid |
![]() |
---|
Ayah Beber Kelakuan Anak Gadisnya Sebelum Bunuh Sang Ibu saat Shalat Zuhur di Bengkulu |
![]() |
---|
Motif Suami di Lombok Tengah Piting Leher Istri Hingga Tewas, Emosi Baca Isi Chat dari Seorang Pria |
![]() |
---|
Akal Bulus Yunus Terbongkar, Siswi Anggota Paskibraka Tak Secuil Pun Curiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.