Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Tangis Harvey Moeis Pecah Bacakan Pledoi, Singgung Sosok Sandra Dewi: Tanpa Kamu Aku Runtuh
Pada kesempatan tersebut, Harvey Moeis menangis tatkala membacakan pesan spesial untuk sang istri, Sandra Dewi dalam pledoi atau nota pembelaannya.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Rabu (18/12/2024), kembali digelar sidang kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Pada kesempatan tersebut, Harvey Moeis menangis tatkala membacakan pesan spesial untuk sang istri, Sandra Dewi dalam pledoi atau nota pembelaannya.
Ia memuji peran sang istri yang selalu ada di sampingnya baik susah maupun senang.
Ayah dua anak itu bahkan tak segan memuji Sandra Dewi dan menyebutnya sebagai anugerah terindah yang pernah ia miliki.
"Hal paling menonjol apa yang saya dapatkan selama proses hukum ini setelah saya renungkan, saya berpikir satu Yang Mulia, bukan proses penyidikan atau penyelidikan atau persidangan,"
"saya hanya terpikir bagaimana hebatnya dan pentingnya peranan seorang istri Yang Mulia, khususnya istri saya Sandra Dewi Yang Mulia," jata Harvey Moeis mulai menangis, dikutip dari YouTube KompasTV, Kamis (19/12/2024).
Dirinya menyebut, dalam kasus ini Sandra menjadi orang yang paling dimanfaatkan.
"Sebagai pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan pada saat yang sama paling dirugikan dalam kasus ini," lanjut Harvey.
"Dia tidak pernah lelah, tidak pernah bimbang, tidak pernah kenal lelah selalu tabah dan setia bersinar memberi harapan dan kekuatan bagi saya," sambun Harvey.
"Saya menjadi sadar bahwa anugerah terbesar dalam hidup saya itu adalah istri saya Yang Mulia."
"Sumpah yang kami ucapkan tujuh tahun lalu untuk saling menjaga pada saat susah maupun senang, kelimpahan maupun kekurangan pada waktu yang sehat maupun sakit sampai maut memisahkan kita, dijalankan dan ditunaikan Sandra tanpa keluhan," tuturnya lagi.
Harvey kemudian meminta izin menyampaikan curahan hatinya untuk Sandra Dewi.
"Izinkan saya untuk menyampaikan curahan hati tentang keluarga kecil saya Yang Mulia," tandasnya.
"Kembali ke istri saya Sandra Dewi, wanita, manusia paling kuat yang pernah saya tahu. Ketika dia difitnah, dihujat, dan dicaci maki. Kehilangan nama baik, karier, pekerjaan. Lalu diparadekan untuk kepentingan publisitas kasus."
"Ini dia sebenarnya punya akses langsung untuk berbicara ke publik, untuk melawan Yang Mulia. Tapi dia memilih untuk diam karena di agama kita diajarkan 'Ketika ada kekuatan besaryang sedang menindas kita, maka yang harus kita lakukan adalah diam'," bebernya.
Pria yang sudah menikahi Sandra Dewi selama tujuh tahun lamanya ini tampak membacakan sebuah kutipan Alkitab.
"Firman Tuhan berkata, Tuhan akan berperang untuk kamu dan kamu akan diam saja. Dan bahwa pembalasan adalah hakku," ucap Harvey.
"Istriku, kita sudah pernah melewati masa susah ketika Papa sakit kamu selalu di sampingku. Lalu ketika senang, kita menikah, dapat anak-anak lucu yang sempurna, kamu juga ada di sampingku."
"Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyangga kaki keluarga kita. Tanpa kamu aku runtuh," Harvey mulai menangis sembari terbata membacakan pesan demi pesan untuk istrinya.
Setelah sempat terdiam, isaknya lagi-lagi terdengar saat menyinggung soal anak-anaknya sembari berterima kasih pada istrinya.
"Terima kasih Sandra Dewi, yang namanya Dewi-dewi itu biasanya hebat Yang Mulia," selorohnya di sela-sela pembacaan pledoi.
"Tenang, kita dari susah, senang, sekarang susah lagi, kita tinggal tunggu senangnya aja. Masa susah terus. Titip anak-anak, jangan lupa berdoa biar Papa wamilnya cepat selesai," ujarnya terbata.
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana kurungan selama enam tahun.
Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, dia menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
Atas perbuatannya, Harvey dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Suparta Dirut RBT Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia, Begini Tanggapan Pihak Perusahaan |
![]() |
---|
Eks Dirut dan Eks Direktur Keuangan PT Timah Tidak Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 986 Miliar |
![]() |
---|
Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto Kini Disorot |
![]() |
---|
Nasib Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Timah |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Ini Peran Hendry Lie dan Adiknya, Fandy Lingga di Kasus Dugaan Korupsi Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.