Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Harvey Moeis Sentil Profesor Bambang Tak Profesional Hitung Kerugian Rp 300 Triliun
Harvey Moeis menuding ahli penghitung kerugian negara dalam kasus tersebut tidak profesional.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Terdakwa Harvey Moeis membantah menikmati uang korupsi tata niaga timah.
Suami dari aktris Sandra Dewi ini malah meragukan penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.
Harvey menuding ahli penghitung kerugian negara dalam kasus tersebut tidak profesional.
Ia juga menyebut majelis hakim, jaksa penuntut umum hingga publik sudah kena prank soal angka kerugian negara Rp 300 triliun.
Hal itu disampaikan Harvey Moeis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Dalam pleidoinya, Harvey Moeis menuturkan ia, keluarganya, atau terdakwa lain dalam kasus korupsi tata niaga timah, tak pernah ikut menikmati uang korupsi senilai Rp300 triliun, seperti yang tercantum dalam tuntutan jaksa.
Diketahui, dalam tuntutan jaksa, Harvey Moeis bersama Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah, dinilai telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp300 triliun.
Angka tersebut berasal dari perhitungan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo yang menunjukkan kerugian kerusakan lingkungan di Bangka Belitung akibat aktivitas pertambangan timah.
Harvey menyebut, uang Rp300 triliun ini bagai 10 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Indonesia.
Untuk itu, Harvey menegaskan ia tak pernah menikmati uang sebesar itu.
"Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin."
"Jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu," kata Harvey dalam sidang pleidoi kasus korupsi tata niaga timah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, dilansir Kompas.com.
Tak hanya itu, suami artis Sandra Dewi itu juga merasakan kejanggalan pada penghitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terutama penghitungan terkait kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah ini.
Menurut Harvey, ahli yang menghitung kerugian negara dalam kasus ini tidak profesional saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan.
Harvey merasa ahli tersebut malas menjawab saat ia, penasihat hukum, masyarakat, dan majelis hakim menggali keterangan dari ahli.
Terlebih ahli tersebut juga menolak mentah-mentah saat Harvey memohon adanya hasil penghitungan yang lebih teliti.
Lebih lanjut, Harvey mengungkap kebingungannya soal asal muasal penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.
Harvey pun menilai auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia sudah terkena prank oleh ahli tersebut.
Namun, Harvey tetap meyakini majelis hakim tak akan bisa di-prank oleh ahli tersebut.
"Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli," tutur Harvey.
Harvey Moeis menyebut publik dan banyak pihak menangkap berbeda, seolah menganggap angka Rp271 triliun itu adalah uang yang dinikmati.
“Faktanya, kita semua sudah kena prank ahli Yang Mulia. Auditor kena prank, jaksa kena prank, masyarakat Indonesia kena prank, tapi saya yakin, Majelis tidak akan bisa diprank oleh ahli,” kata Harvey.
Suami dari aktris Sandra Dewi ini juga mengaku masih sulit mencari pembenaran kesaksian ahli lingkungan IPB tersebut.
Hal ini karena angka Rp271 triliun itu didapat ahli dengan hanya melakukan 2 kali kunjungan ke lapangan untuk pengambilan 40 sampel dari luasan 400.000 hektare.
Kemudian data itu diolah lewat perangkat lunak gratisan. Harvey kemudian membandingkan pengalamannya mengeksplorasi tambang batubara.
“Ketika seluruh kami para terdakwa, penasehat hukum, bahkan majelis hakim ingin menggali keterangan saksi di persidangan, dijawab dengan gampangnya ‘saya malas jawab’ ditambah lagi ketika kami memohon hasil perhitungannya untuk lebih diteliti, permohonan kami ditolak,” kata Harvey.
Harvey Sebut Target Prabowo Sulit Dicapai
Dalam pleidoinya, Harvey bahkan juga menyinggung target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk tahun 2025.
Target tersebut menurutnya sulit dicapai jika pertumbuhan ekonomi di salah satu provinsi saja, tepatnya Bangka Belitung, tidak mencapai 1 persen. Preseden perkara ini juga dinilai berdampak pada keengganan investor asing masuk berinvestasi ke Indonesia.
“Bagaimana cara mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia 8 persen, ketika pertumbuhan ekonomi di salah satu provinsi tidak sampai 1 persen (0,71 persen)? Bagaimana kita berharap investor asing mau masuk ke Indonesia ketika warga sendiri saja dihukum karena membantu negara?” tanya Harvey.
Ia menyebut dampak dari kasus ini amat dirasakan meluas oleh 1,5 juta warga Babel. Provinsi Babel kini masuk dalam rekor pertumbuhan ekonomi terendah se-Indonesia, terjadi PHK massal, timbul suasana mencekam imbas angka kejahatan meningkat karena banyak orang kehilangan mata pencaharian mereka selama puluhan tahun.
Hal ini terjadi karena masyarakat yang sudah puluhan tahun menambang dan menggantungkan hidup mereka dari mata pencaharian ini, kini kegiatan itu dicap sebagai aktivitas ilegal.
Padahal saat ini harga timah dunia sedang melambung tinggi di atas 30.000 dolar AS per Metrik Ton, atau hampir tiga kali lipat rata-rata harga timah saat adanya kerja sama. Namun ekspor timah Indonesia justru terendah.
Kondisi ini menurutnya, menyebabkan Indonesia kehilangan devisa, pajak, royalti, dividen dan semua pendapatan lain dari roda ekonomi yang terhenti.
Harvey lalu mengira ada tangan-tangan negara lain di belakang perkara ini, semata demi menggagalkan Indonesia menjadi eksportir timah nomor satu dunia dan takut Indonesia punya posisi yang lebih kuat.
“Mungkin saja pihak luar selaku kompetitor kita, tidak suka dengan fakta itu, lalu melakukan apa yang sekarang sedang terjadi kepada kami. Karena satu-satunya pihak yang diuntungkan dengan kondisi kriminalisasi kami adalah pihak asing selaku kompetitor Indonesia di kancah komoditas timah dunia,” ungkap Harvey.
Menutup pernyataannya, Harvey mengaku tak lagi bisa melihat sisi positif dari penegakan hukum dalam kasus ini.
“Mohon maaf yang Mulia, saya betul betul gagal melihat sisi positif dari penegakan hukum tanpa solusi ini,” tegas Harvey.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu diatur dan diancam dalam pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Selain itu, Jaksa juga menilai Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani, Fahmi Ramadhan, Danang Triatmojo)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Harta dan Sumber Kekayaan Hendry Lie, Pendiri Sriwajaya Air Didenda Rp1 Triliun di Kasus Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.