Tribunners
Patriarkhisme, Rekayasa Gender Berkedok Ajaran Agama
Al-Qur’an menjadi tolok ukur utama ajaran Islam, menyatakan hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah hubungan yang adil dan setara.
Oleh: Rahman Azim
(Pengawas Sekolah Ahli Madya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka)
Al-Qur’an, kitab suci yang menjadi tolok ukur utama ajaran Islam, menyatakan jika hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah hubungan yang adil dan setara (equal). Hubungan keduanya bahkan dikatakan sebagai mitra serta dalam posisi saling menyempurnakan mitranya itu. "Ba’dlukum mim ba’dli,“ (sebahagian kamu [laki-laki] adalah sebahagian dari yang lain [perempuan])”.
Begitu pula dalam konteks uraian terkait asal kejadian laki-laki dan perempuan (QS. 3:195), hubungan suami-istri (QS. 4:21), maupun kegiatan-kegiatan sosial (QS. 9:71), semuanya dinyatakan sebagai hubungan yang setara. Bahkan kemitraan dalam hubungan suami-isteri dinyatakan sebagai kebutuhan timbal balik: “Mereka itu (isteri-isteri) adalah pakaian bagimu (para suami), dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka” (QS. 2:187). Karena itu, mengingkari pesan ayat-ayat tersebut bukan saja mengabaikan setengah dari potensi manusia, namun juga telah mengabaikan petunjuk kitab suci al-Qur’an.
Masalahnya, antara doktrin keagamaan yang ideal tersebut dengan realitas sosial (yang bersumber dari pemahaman atau tafsir keagamaan) kadang tak jarang dijumpai bertolak belakang. Intinya, terjadi perbedaan antara das sein dan das sollen.
Karena itu, menurut Fatima Mernissi dan Riffat Hassan dalam buku berjudul Setara di Hadapan Allah, (Yogyakarta: LSPPA-Yayasan Prakarsa, 1994; hlm. 40), dalam perjalanan sejarah umat Islam fakta menunjukkan bahwa hingga saat ini tak sedikit perempuan Muslimah masih terjerumus dalam perbudakan fisik dan emosi serta tersingkir dari kesempatan untuk mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya, bahkan kebanyakan hampir tak menyadari jika dirinya tengah mengalami penindasan. Tak hanya oleh laki-laki, namun juga oleh sistem ketidakadilan, meskipun dalam kasus tertentu kadang dijumpai hal sebaliknya: perempuan menindas laki-laki.
Maka tak heran jika selama puluhan bahkan ratusan tahun lamanya posisi kaum perempuan Muslimah menjadi sekunder, subordinatif dan inferior terhadap laki-laki maupun dalam sistem oleh karena sebagian umat Islam taat kepada sesuatu yang dianggapnya norma atau nilai ajaran agama, meski sebenarnya ia tak berpihak pada keadilan dan kesetaraan gender.
Sungguhpun agama bukan satu-satunya dianggap sumber penyebab ketidakadilan tersebut, namun karena fungsinya yang telah menjadi landasan teologis dalam menjustifikasi ketidakadilan itu, maka eksistensi agama pun dipertaruhkan karena berpengaruh besar bagi kehidupan kaum perempuan. Ini karena agama (terutama di negara-negara Asia dan Afrika), menempati peran yang sangat dominan dalam masyarakat.
Haruslah disadari bahwa pada dasarnya ada dua hal yang perlu dibedakan saat orang bicara soal agama: pertama, agama sebagai doktrin; dan kedua, agama sebagai pemahaman atau produk tafsiran yang pada akhirnya menjadi realitas sosial.
Agama sebagai doktrin telah menyatakan jika kedua jenis kelamin manusia ini memiliki hubungan yang adil dan setara; tak hanya antar sesama manusia, tapi juga di hadapan Sang Pencipta. Sebaliknya, agama sebagai pemahaman atau produk tafsiran yang menjadi realitas sosial. Jika yang disebut kedua ini sesuai dengan yang pertama, maka ia pun akan sesuai pula dengan kehendak diturunkannya agama itu sendiri. Namun jika sebaliknya (tidak ikut sesuai yang pertama), karena dilatarbelakangi paham tertentu, misalnya, maka akan membuat sebagian umat Islam justru semakin menjauh dari doktrin agama sebenarnya. Inilah yang kerap menjadi problem itu. Belum lagi adanya pemahaman maupun tafsiran agama yang jenisnya beraneka ragam, membuat problem itu justru menjadi semakin kompleks.
Itu sebabnya ketika bicara “tafsir”, apalagi tafsiran agama, mestilah ada orang yang berada di baliknya. Sementara ketika bicara orang, maka hampir dapat dipastikan jika orang tersebut tak luput dari paham yang ia anut atau melekat di balik alam bawah sadarnya, baik dikala ia menafsir, menulis karya serta mengeluarkan pendapat atau menjelaskan isi (doktrin) ajaran suatu agama. Maka, sesuatu yang dianggap paham (isme) inilah yang kemudian patut "dicurigai" bahkan dijadikan "tersangka" itu, bukan doktrin Islamnya.
Menurut Mansour Fakih, dalam bukunya Menggeser Konsepsi Gender dan Transformasi Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996; hlm.13), terbangunnya sistem ketidakadilan gender sesungguhnya bukan hanya disebabkan oleh tafsiran “agama”, namun juga oleh faktor lainnya, diantaranya asumsi ilmu pengetahuan, kebijakan yang tak berkeadilan, serta keyakinan tradisi atau kebiasaan masyarakat yang bersumber dari paham patriarkis (patriarkhisme).
Dari sini mulai ditemukan titik terangnya. Maka, berbeda dengan faktor-faktor lainnya, patriarkhisme merupakan perspektif alam bawah sadar masyarakat serta kerap menjadi landasan pikiran dan ideologi bagi hampir segala aspek kehidupan, tak terkecuali dalam soal rekayasa gender berkedok ajaran agama ini. Karenanya, tak berlebihan jika patriarkhisme pun diyakini sebagai faktor paling dominan dibanding ketiga faktor lainnya sebagai sumber terbangunnya sistem ketidakadilan gender itu, bahkan boleh dikata sebagai pokok pangkalnya.
Jika Anda menulis angka 4.000, maka posisi patraiarkhisme taubahnya adalah bagai angka 4 dalam bilangan 4.000 itu. Dalam logika matematika, tiga angka nol (0) di belakangnya itu sebenarnya tak memiliki nilai apa pun, kecuali patriarkhisme sebagai angka 4 hadir di depan menjadi penyebab bernilainya ketiga angka nol (0) di belakangnya itu sehingga bilangan itu pun menjadi bilangan yang bernilai, sebagaimana patriarkhisme sebagai sebuah paham (isme) juga hadir menjadi pokok pangkal penyebab terjadinya ketidakadilan gender itu karena telah merasuk dalam berbagai ideologi di masyarakat termasuk dalam pemahaman agama tersebut. Lalu, paham seperti apakah patriarkhisme itu?
Patriarkhisme
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20241221-Rahman-Azim.jpg)