Rabu, 15 April 2026

Tribunners

Patriarkhisme, Rekayasa Gender Berkedok Ajaran Agama

Al-Qur’an menjadi tolok ukur utama ajaran Islam, menyatakan hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah hubungan yang adil dan setara.

Editor: fitriadi
Dok. Rahman Azim
Rahman Azim, Pengawas Sekolah Ahli Madya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka. 

Secara bahasa, kata “patriarkhi” atau “patriarkhal” (Inggris: patriarchy) berarti “Sistem kemasyarakatan yang menentukan ayah sebagai kepala keluarga” (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta: Gramedia, 1993, hlm. 421).

Menurut JB. Banawiratma, dalam artikel berjudul “Di Bawah Bayang-bayang Budaya Kekuasaan Lelaki” (BASIS, Nomor 07-08, Tahun ke-45, Oktober 1996, hlm. 8-9), patriarkhi berasal dari kata Yunani/Latin "pater", yang artinya bapak dan kata "arche", yang berarti kekuasaan. Patriarkhi merupakan kekuasaan bapak (kaum lelaki) yang mendominasi, mensubordinasi serta mendiskriminasikan kaum perempuan. Karena itu dalam segala bidang kehidupan laki-laki lah yang menjadi pusat dan kaum perempuan dimarginalkan. 

Lebih lanjut JB. Banawiratma menyatakan, bahwa dalam budaya patriarkhi laki-laki punya hak kontrol dan dominasi yang penuh atas kaum perempuan. Bukan hanya atas badannya, tapi juga pada seksualitas, pekerjaan, peran maupun statusnya, baik dalam keluarga maupun di masyarakat. Konsep patriarkhi juga tak hanya berlaku dalam batas-batas yang menunjukkan ketidakadilan gender saja, tapi juga menyangkut dominasi Kaisar, penguasa, pembesar, tuan, pemilik, majikan dan juga suami, atas mereka yang disubordinasikan. Dengan demikian, jika dipahami dalam term superioritas-inferioritas, tentunya yang jadi korban patriarkhi bukan hanya kaum perempuan, namun juga laki-laki yang berada dalam bangunan sistem dan struktur yang tidak adil (Ibid.)

Atas dasar itu, patriarkhisme sebenarnya tak hanya berada pada kelompok atau kaum tertentu, namun karena faktor sejarah ia juga sudah melekat ke dalam kognisi serta keyakinan berbagai kelompok manusia di banyak belahan dunia, tak terkecuali kaum agamawan yang berada di jantung intelektualisme yang berperan menafsirkan ajaran agamanya di tengah-tengah masyarakat.

Bagaimanakah bentuk-bentuk ketidakdilan gender akibat adanya "tafsir" agama bercorak patriarkhisme itu? 

Perempuan dalam “Tafsir” Agama Bercorak Patriarkhisme: Sebuah Analisis Gender

Al-Qur’an, dalam berbagai ayat, seperti dijelas di awal, telah menginformasikan bahwa sesungguhnya laki-laki dan perempuan diperlakukan adil serta setara (equal) di hadapan Sang Pencipta, meski faktanya pada saat yang sama al-Qur’an juga mengakui “superioritas” laki-laki dalam konteks tertentu, yang maksud dan tujuannya tak lain justru untuk keadilan, kesetaraan serta untuk melindungi kaum perempuan itu sendiri. Namun sebagian dari ulama atau ahli keagamaan justru telah mengabaikan konteks tersebut dan menjadikan laki-laki sebagai makhluk superior dalam pengertian yang absolut dengan dalih agama.

Maka tantangan terbesar yang dihadapi kaum perempuan--umumnya kaum feminis--adalah legitimasi teologis terhadap kondisi yang mereka rasakan tidak adil, sehingga apa yang mereka lakukan dianggap bertentangan dengan ajaran agama. Akibatnya, menurut Asghar Ali Engeneer, masyarakat Islam mulai menjadi masyarakat feodal dalam seperempat abad sepeninggal Nabi, dan feodalisasi ini telah memberikan dampak nyata bagi ketidakadilan gender antara laki-laki dan perempuan (Hak-hak Perempuan dalam Islam, alihbahasa Farid Wajidi dan Cici Farcha Assegaf, Yogyakarta: Yayasan Bentang Budaya, 1994, hlm. xii).

Dalam studi gender, sebagaimana penulis kutip dari tulisan Mansour Fakih, “Posisi Kaum Perempuan dalam Islam: Tinjauan dari Analisis Gender,” dalam Membincang Feminisme: Diskursus Gender Perspektif Islam, (Surabaya: Risalah Gusti, 1996; hlm. 53-63), terdapat lima hal yang merupakan bentuk ketidakadilan gender terhadap kaum perempuan (muslimah) tersebut: marginalisasi, subordinasi, stereotype, kekerasan, dan beban kerja ganda pada kaum perempuan

Lebih lanjut, berikut adalah penjelasan kelima hal tersebut yang penulis kutip dari Mansour Fakih dari tulisannya tersebut.

a. Marginalisasi

Marginalisasi yang dimaksud disini adalah proses membuat miskin secara ekonomi khususnya kepada kaum perempuan karena tafsir agama. Dalam QS. 4:11 dijelaskan bahwa hak waris kaum perempuan adalah satu bagian, sedangkan laki-laki mendapat dua bagian. Atau, jumlah yang dibagi kepada perempuan adalah setengah dari jumlah yang dibagi kepada laki-laki. Ketentuan waris seperti ini karena laki-laki berkewajiban memberi nafkah (sebagai syaratnya), sedangkan perempuan sebaliknya: diberi nafkah. Maka ada hak dan kewajiban yang harus diemban baik oleh laki-laki maupun perempuan.

Yang menjadi masalah adalah tatkala ketentuan al-Qur’an tentang waris tersebut diyakini bahwa laki-laki menerima hak waris dengan ketentuan yang ada tanpa melaksanakan kewajiban sebagai pemberi nafkah. Jika ini yang terjadi, maka inilah yang menjadi bagian dari marginalisasi perempuan, karena perempuan tersebut tak menerima hak dari suaminya itu. Padahal apa yang didapati laki-laki sejumlah dua kali lipat perempuan dalam soal waris tersebut sejatinya bukanlah sesuatu yang mutlak, melainkan bersyarat: yakni memberi nafkah.

b. Subordinasi

Adanya ayat al-Qur’an (QS. 4:34) yang menyatakan "al-rijālu qawwamūna ‘ala an-nisā’" (laki-laki adalah ‘pemimpin’ bagi perempuan) kerap ditafsir secara sepihak sebagai laki-laki menjadi pemimpin yang absolut bagi perempuan, semakin menjadi justifikasi bahwa kedudukan laki-laki di atas kaum perempuan. Akibatnya, seperti zaman feodal, bahwa dalam rumah tangga perempuan harus mengabdi kepada laki-lakinya: istri harus patuh pada suami. Sedangkan dalam kehidupan sosial laki-laki dianggap lebih layak menjadi pemimpin, oleh karena dalam "tafsir" agama diyakini bahwa agama mendelegasikan soal kepemimpinan hanya kepada laki-laki, bukan kepada perempuan. Kepercayaan ini telah membawa keyakinan bahwa kaum perempuan adalah subordinasi atau tidak sepenting kaum lelaki, meskipun sebenarnya sebagian ada yang lebih cakap, lebih mampu dan lebih adil dibanding sebagian kaum laki-laki dalam hal menjadi pemimpin.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved