Berita Viral

Harta Kekayaan dr Taufik Eko, Kaprodi Anestesi FK Undip Tersangka Kasus Pemerasan Dokter Aulia

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) pada 31 Maret 2023 Taufik Eko memiliki harta kekayaan mencapai Rp9.723.900.000.

|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) dokter Aulia Risma Lestari dan (Kanan) Kaprodi Anestesi FK Undip Taufik Eko Nugroho yang menjadi tersangka kasus pemerasan. 

BANGKAPOS.COM-- Segini harta kekayaan dr Taufik Eko Nugroho yang kini menjabat Kaprodi PPDS Anestesiologi yang jadi tersangka pemerasaan mendiang dokter Aulia.

Kasus dugaan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) kini menemui titik terang.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai oleh penyidik Polda Jawa Tengah.

Adapun tiga tersangka tersebut yang terlibat dalam kasus pemerasan dokter Aulia hingga ditemukan meninggal di kos-kosannya.

 Ketiganya adalah Taufik Eko Nugroho yang kini menjabat Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses yang sesuai prosedur.

"Telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS Undip (pemerasan kepada dokter ARL)," kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kuasa hukum keluarga dokter ARL, Misyal Achmad menyebutkan ada dua tersangka yang mempunyai pengaruh di PPDS Undip.

"Kaprodinya (Taufik), staf keuangan Undip (SM) dan Z dokter senior," ungkap Misyal.

Dokter ARL merupakan dokter PPDS anestesi Undip yang meninggal pada Agustus lalu.

Ia sempat mengeluhkan beratnya menjalani PPDS sebelum ditemukan meninggal di kos-kosannya. 

Pada kasus tersebut, Taufik bertugas sebagai orang yang meminta uang.

Kemudian SM bertugas sebagai orang yang turut serta mengumpulkan uang dan Z bertugas untuk melakukan doktrin kepada junior.

"Tentunya kami senang bahwa keadilan sudah mulai terlihat," ujar dia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved