Gaji PNS 2025

Info Terbaru Gaji PNS, TNI, Polri 2025, Tunggu Pengumuman dari Prabowo

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum mengumumkan secara resmi apakah ada kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri tahun 2025.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com
Ilustrasi gaji PNS atau ASN. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum mengumumkan secara resmi apakah ada kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri tahun 2025. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri sedang menunggu kepastian dari pemerintah soal kenaikan gaji tahun 2025.

Tahun 2025 tinggal beberapa hari lagi, namun ingga kini pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum mengumumkan secara resmi apakah ada kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri tahun depan.

Sebelumnya, Prabowo telah mengumumkan kenaikan tunjangan profesi untuk kalangan guru PNS dan PPPK serta non-ASN alias honorer tahun 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan pihaknya akan mengecek lebih lanjut soal kenaikan gaji ASN kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"Gaji PNS itu sama Bu Menteri keuangan. Nanti kita cek lagi dengan Menteri Keuangan," kata Rini di Kantor Menpan RB, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Soal wacana penerapan single salary atau skema gaji tunggal bagi ASN, Rini mengatakan   saat ini rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait kebijakan tersebut sedang disiapkan.

Penyiapan RPP itu beriringan dengan penyelesaian RPP Manajemen ASN.

"(Kebijakan single salary ASN) RPP lagi kita siapkan, kan kita RPP manajemen ASN itu saja kita belum selesai," jelas Rini.

Wacana kenaikan gaji ASN tahun 2025 pernah diungkapkan pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Namun, Presiden Jokowi tidak menyinggung wacana kenaikan gaji ASN pada 2025 saat menyampaikan pidato Pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya.

Hingga akhir masa jabatannya, Jokowi juga tidak lagi menyinggung soal kenaikan gaji tersebut.

Rencana kenaikan gaji ASN sebelumnya ramai diperbincangkan dengan adanya poin arah kebijakan penyesuaian gaji ASN dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Sebelum Prabowo dilantik menjadi presiden, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa juga pernah mengungkapkan soal kenaikan  gaji PNS, TNI dan Polri tahun 2025.

Kata Suharso, fokus utama pemerintah terkait kenaikan gaji adalah memastikan bahwa kenaikan gaji tersebut akan meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI dan Polri.

"Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian RI secara bertahap," kata Suharso dalam konferensi pers RAPBN 2025 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024), dilansir dari Kompas.com. 

Suharso tidak membocorkan berapa besaran kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri maupun waktu penerapannya. Yang jelas, kenaikan gaji ini akan diumumkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

"(Kenaikan gaji) itu biar diumumkan bapak presiden terpilih Prabowo," kata Suharso saat dikonfirmasi setelah acara.

Suharso menjelaskan RAPBN 2025 akan difokuskan pada pelaksanaan program-program unggulan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Salah satu prioritas utama adalah kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan rencana kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri pada 2025 akan diumumkan oleh presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto.

Sri Mulyani mengatakan wacana kenaikan gaji yang tertuang di APBN 2025 itu nantinya merupakan hasil kesepakatan antara presiden saat ini, yaitu Jokowi dengan presiden terpilih Prabowo.

“Nanti juga presiden (Prabowo) terpilih akan menyampaikan ya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/8/2024), dikutip dari  melalui akun YouTube Sekretariat Presiden (Setpres).

Anggaran Belanja Pegawai 2025 Naik Signifikan

Rencana kenaikan gaji TNI dan Polri termasuk ASN pada 2025 juga tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Satu di antara poin di dalam KEM-PPKF adalah restrukturisasi belanja pegawai merupakan salah satu arah kebijakan fiskal untuk pemenuhan belanja pegawai.

Sebagai informasi, dalam dokumen KEM-PPKF 2025 disebutkan, secara umum kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.

Arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan antara lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.

Kemudian, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN.

Selanjutnya, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.

Terakhir, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

Rencana kenaikan belanja pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dan non KL K/L tahun depan tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025.

Rencana kenaikan belanja pegawai K/L dan non K/L tahun depan tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025.

Total rencana belanja pegawai K/L dan non KL tahun 2025 sebesar Rp 513,22 triliun.

Jumlah itu meningkat dibandingkan belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2024 sebesar Rp 460,86 triliun.

Khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja para aparatur negara K/L tahun 2025, anggaran yang disediakan sebesar Rp 297,71 triliun, meningkat dari tahun 2024 hanya Rp 285,80 triliun.

Selain gaji pokok, TNI dan Polri menerima sejumlah tunjangan setiap bulan, termasuk tunjangan.

Kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri merupakan bagian dari delapan program unggulan pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto - Gibran RakabuminG Raka.

Rencana kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri tersebut sudah dimasukkan dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025.

Aturan gaji PNS terakhir tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sama seperti PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga masuk dalam kelompok ASN.

Sebagai ASN, PPPK berhak atas gaji setiap bulan dari pemerintah.

Gaji PPPK terbaru tahun 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.

Dalam beleid tersebut, rentang gaji PPPK berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK yaitu jabatan fungsional tertentu, pimpinan tinggi dan jabatan lain sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jika gaji PNS naik, maka gaji PPPK biasanya juga mengalami kenaikan.

Pada tahun 2024, kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Nah, pada tahun 2025, pemerintah sudah menyiapkan tambahan anggaran besar untuk belanja pegawai.

Jika kenaikan gaji pada 2025 nanti sama dengan tahun ini sebesar 8 persen, maka besaran gaji terbaru yang akan diterima PNS, TNI dan Polri sudah bisa diperkirakan.

Misal gaji pokok tahun 2024 sebesar Rp 3.000.000, jika naik 8 persen, maka pada tahun 2025 menjadi Rp 3.240.000.

Kenaikan untuk setiap golongan bisa dihitung dari gaji pokok yang diperoleh pada saat ini. (Lihat daftar gaji PPPK dan PNS di bagian bawah artikel ini).

Hanya saja pemerintah saat ini belum mengumumkan berapa persen kenaikannya untuk tahun depan.

Sebagai gambaran soal rencana kenaikan gaji PPPK dan PNS tahun 2025, berikut Bangkapos.com sajikan data gaji terakhir PPPK dan PNS tahun 2024 berdasarkan perpres yang berlaku.

Daftar gaji PPPK ini bisa juga dijadikan sebagai perbandingan dengan gaji PNS.

Gaji PPPK 2024

Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Gaji PNS 2024

Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Itulah besaran gaji PPPK dan PNS pada tahun 2024 dan akan naik kembali pada tahun 2025.

(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Aprillia Ika) (Bangkapos.com/Kompas TV)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved