Minggu, 3 Mei 2026

Ramadhan 1446 H

UAS dan Buya Yahya Jelaskan Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 1446 H

Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya menjelaskan hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan 1446 H.

Tayang:
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangka Pos
Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya menjelaskan hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan 1446 H. 

BANGKAPOS.COM -- Ramadhan 144h H kurang dari dua bulan lagi.

Jika sesuai jadwal, awal 1 Ramadhan 1446 pada 28 Februari 2025 mendatang.

Namun itu masih menunggu hasil sidang isbat.

Nah, menjelang Ramadhan, biasanya masyarakat Indonesia berziarah ke makam para keluarga.

Tradisi ziarah kubur untuk mendoakan kerabat yang sudah meninggal.

Saat kedatangan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sering digunakan oleh umat Islam untuk melakukan ziarah kubur.

Amalan jelang Ramadhan seperti ziarah kubur apakah diharamkan?

Rasulullah SAW bersabda "Aku pernah melarang kalian ziarah kubur.

Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam.

Maka sekarang berziarahlah, karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat," sabda Rasulullah SAW.

Demikian diungkapkan oleh Buya Yahya dalam sebuah video di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menambahkan Rasulullah SAW pernah melarang ziarah kubur, akan tetapi setelah itu menjadi diperkenankan.

"Ziarah kubur hukumnya sunnah, itu sudah menjadi kesepakatan para ulama dan tidak ada perbedaan di dalamnya ini," bebernya.

Tidak ada perbedaan apakah ziarah kubur dilakukan ke makam yang didalam kota maupun diluar kota.

Melaksanakan ziarah kubur untuk mengingatkan akan adanya akhirat dan melembutkan hati.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved