Selasa, 14 April 2026

Biaya

Biaya Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru 2025 dan Cara Mengurusnya

Setiap pengendara motor sudah sewajibnya  untuk menanaati ketentuan berkendara, termasuk kewajiban membayar pajak motor.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Biaya Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru 2025 dan Cara Mengurusnya 

BANGKAPOS.COM-- Berikut cara menghitung biaya denda telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  bagi Anda yang mengalami telat membayar pajak di tahun 2025.

Setiap pengendara motor sudah sewajibnya  untuk menanaati ketentuan berkendara, termasuk kewajiban membayar pajak motor.

Pasalnya membayar pajak motor menjadi aturan dari negara yang harus Anda setorkan setiap tahunnya.

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah terhadap beberapa kendaraan bermotor dan dikenakan oleh otoritas setempat.

Pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo sesuai tanggal yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Sangat disarankan untuk Anda melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, karena kalau tidak Anda dikenakan denda.

Keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing.

Besaran denda pajak kendaraan di setiap daerah pun berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.

Seperti di DKI Jakarta, misalnya. Untuk wilayah DKI Jakarta, denda PKB adalah sebesar 2 persen setiap bulan 
Hal itu tertuang dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010

Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Lalu, jika Anda terlambat membayar pajak berapa denda yang harus Anda keluarkan?

Ternyata ada rumus untuk menghitung denda pajak yang harus Anda bayar ketika terlambat membayar pajak.

Simak cara menghitung denda PKB berikut ini.

- Perhitungan Denda PKB dari mulai 2 hari hingga 1 bulan adalah PKB x 25 persen.

- Perhitungan Denda PKB 2 bulan adalah PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved