Kamis, 14 Mei 2026

Biaya

Biaya Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru 2025 dan Cara Mengurusnya

Setiap pengendara motor sudah sewajibnya  untuk menanaati ketentuan berkendara, termasuk kewajiban membayar pajak motor.

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Biaya Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru 2025 dan Cara Mengurusnya 

- Perhitungan Denda PKB 6 bulan adalah PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Perhitungan Denda PKB 1 tahun adalah PKB x 25 perseb x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Perhitungan Denda PKB 2 tahun adalah 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Perhitungan Denda PKB 3 tahun adalah 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai informasi, denda SWDKLLJ untuk kendaraan motor Rp32.000 dan untuk kendaraan mobil yaitu Rp100.000.

PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Anda harus membayar denda keterlambatan sebesar:

(Rp 232.000 (PKB) x 25persen x 6/12) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Total yang harus dibayarkan maka jumlahnya:

Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (Denda) = Rp 328.000.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved