Jumat, 29 Mei 2026

Kombes Donald Simanjuntak, Lulusan Akpol Dipecat dari Polri Imbas Diduga Peras WNA, Karier Mentereng

Kombes Donald diduga menjadi aktor utama dalam pusaran pemerasan yang dilakukan para polisi Indonesia tersebut.

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
tribun
Kombes Donald Simanjuntak, Lulusan Akpol Dipecat dari Polri Imbas Diduga Peras WNA, Karier Mentereng 

BANGKAPOS.COM -- Diduga lakukan pemerasan terhadap warga Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 lalu, Kombes Donald Simanjuntak dipecat dari Polri.

Kombes Donald Simanjuntak diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH setelah sidang pelanggaran kode etik dan profesi polri (KEPP) yang dijalaninya pada Selasa (31/12/2024) kemarin.

Atas pemecatan tersebut, Kombes Donald Simanjuntak langsung melakukan banding.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 18 orang anggota Polri yang terdiri anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polsek Kemayoran diduga terbukti melakukan pemerasan terhadap WNA Malaysia.

Terakhir ada 34 anggota Polri yang dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan yang di antaranya 4 perwira menengah (pamen).

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atau Kombes Donald Simanjuntak sebelumnya sudah dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.

Informasi yang beredar, Kombes Donald diduga menjadi aktor utama dalam pusaran pemerasan yang dilakukan para polisi Indonesia tersebut.

Bahkan, kabarnya Kombes Donald memimpin rapat langsung sebelum melaksanakan operasi bernama "Operasi Bersinar DWP".

"IPW mendapat informasi bahwa operasi penangkapan untuk para pengguna dalam acara musik DWP itu memang dilakukan persiapan yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).

Sebelum melakukan operasi, Sugeng mengatakan ada rapat terbatas (ratas) yang diduga dihadiri oleh para Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga para penyidik reserse narkoba.

Sugeng mendapat informasi jika operasi tersebut menargetkan para pengguna narkoba di acara itu.

Namun, dalam pelaksanaannya, para pengguna ini akan dilakukan restorative justice (RJ).

Bukan tanpa syarat, RJ ini memaksa para pengguna narkoba yang tertangkap agar membayar sejumlah uang yang nominalnya tidak sedikit.

"Informasinya (diminta) Rp 200 juta per orang," ungkap Sugeng.

Pemerasan ini dinilai Sugeng memang sudah direncanakan oleh anggota kepolisian ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved