13 Bulan Firli Bahuri Eks Ketua KPK Tak Kunjung Ditahan, Irjen Karyoto: Ini Utang Saya

Kasus Firli Bahuri kembali menjadi sorotan publik karena lebih dari setahun Firli tidak kunjung ditahan penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: fitriadi
Tribun
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto 

Mengapa Penanganan Kasus Lambat?

Pihak kepolisian saat ini masih melengkapi petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas perkara, khususnya alat bukti formal dan materil.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Sejak saat itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa, namun Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.

Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat dalam kasus lain, yaitu pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton, di mana ia berstatus saksi.

Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.

Dengan janji dan penegasan dari pihak kepolisian, publik berharap agar kasus Firli Bahuri segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan.

Firli Tak Penuhi Panggilan

Sebelumnya Firli Bahuri bebberapa kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

“Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan. 

(Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved