Breaking News

Berita Pangkalpinang

Reklame Ilegal di Pangkalpinang akan Ditertibkan, PJ Wali Kota Minta Pengusahanya Segera Urus izin

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama mengatakan bahwa Perda reklame akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatur keberadaan papan reklame

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah 
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Pemerintah Kota Pangkalpinang akan segera menertibkan reklame ilegal yang marak di sejumlah titik di Pangkalpinang.

PJ Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama mengatakan dirinya juga sudah meminta pelaku usaha reklame untuk segera mengurus izin atau membongkar sendiri reklamenya.

Budi juga memastikan akan mengambil langkah konkret untuk percepatan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan reklame.

"Kemarin, saya sudah bertemu dengan para pengusaha reklame. Mereka siap merapikan reklame yang tidak berizin atau mengurus izinnya. Yang penting ada pemberitahuan. Oleh karena itu, saya meminta agar Perda reklame ini diselesaikan pada sidang pertama, karena masalah ini sangat mendesak," ujar Budi kepada awak media, Kamis (2/1/2025).

Budi menjelaskan bahwa Perda reklame ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatur keberadaan papan reklame di Pangkalpinang.

Melalui Perda tersebut, titik-titik yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan reklame akan diatur secara tegas.

"Saat Perda ini selesai, baru nanti kita punya aturan yang jelas. Misalnya, mana yang tidak boleh dipasang di atas trotoar, mana yang harus dibongkar. Semuanya harus sesuai regulasi," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) tidak memiliki anggaran untuk membongkar reklame ilegal yang sudah ada. Oleh karena itu, penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pendekatan aturan.

Budi menyebutkan, koordinasi dengan DPRD dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus dilakukan.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Pangkalpinang, disepakati untuk menindak tegas reklame-reklame ilegal yang menyalahi aturan.

"DPMPTSP sudah mengirimkan surat kepada para pengusaha reklame. Kami tunggu dalam 7 hari apakah pemberkasannya masuk atau tidak. Setelah itu, Satpol PP akan bertindak sesuai data yang diberikan," ujarnya.

Menurut Budi, permasalahan reklame ilegal ini menjadi perhatian serius Pemkot Pangkalpinang sebagai upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis. 

"Dengan sinergi yang baik antara Pemkot, DPRD, dan masyarakat, diharapkan penertiban ini dapat berjalan lancar sesuai harapan bersama," tambahnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved