Ternyata Petugas BRILink yang Bongkar Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Petugas BRILink ternyata adalah sosok yang pertama kali membongkar sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Petugas BRILink ternyata adalah sosok yang pertama kali membongkar sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Petugas tersebut curiga ketika ada warga yang datang membawa lima lembar uang pecahan Rp100 ribu.
Petugas BRILink itu kemudian melaporkan kecurigaannya kepada polisi, tepatnya ke e Polsek Palangga, jajaran Polres Gowa, Sulawesi Selatan.
Dari sana lah kemudian pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar terbongkr.
Fakta kronologi awal terbongkarnya sindikat uang palsu di UIN Aluaddin Makassar ini diungkap oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.
AKPB Reonald Simanjuntak mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari petugas BRILink tersebut, Polsek Pallangga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gowa mengembangkan laporan itu hingga akhirnya menemukan adanya pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin, Makassar.
Polisi lalu menyita sejumlah alat, termasuk alat cetak di perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang didatangkan dari China seharga Rp 600 juta.
Selain itu juga disita ribuan lembar pecahan 100 ribu yang dipalsukan serta sejumlah tinta yang harganya Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per jenis.
"Mereka juga sudah memesan tinta dari luar negeri yang harganya lebih dari Rp 20 juta per jenis, namun tidak bisa masuk karena dibanned bea cukai," terang AKBP Reonald dikutip dari tayangan Fakta TVOne pada Senin (30/12/2024).
Dari sana kemudian terungkap fakta bagaimana canggihnya mesin cetak uang palsu Andi Ibrahim dan Annar Salahuddin Sampetoding Cs ini.
Bagaimana tidak, untuk membuat uang palsu ini, menurut Reonald, pelaku membutuhkan 11 kali proses pencetakan,
Dikatakan Reonald, meskipun sekilas mirip dan bisa tembus sinar UV, uang palsu yang dicetak sindikat pimpinan Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim ini tidak sama.
Jika diraba akan kelihatan uang ini tidak kasar di bagian yang diperuntukkan bagi tuna netra.
Lalu, gambar penarinya buram dan nomor serinya tidak jelas.
Reonald akan menjerat para pelaku dengan Pasal 37 ayat 1,2 dan 3, dan pasal 36 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
Daftar Plafon Pinjaman KUR BRI 2025, Syarat Mudah Berlaku Untuk UMKM |
![]() |
---|
Profil Catur Budi Harto Mantan Wadirut BRI yang Diperiksa KPK Terkait Pengadaan EDC |
![]() |
---|
Ingat Andi Ibrahim? Terdakwa Uang Palsu UIN Makassar, Akui Sumbang ke Panti Asuhan |
![]() |
---|
Dalang Kasus Uang Palsu Annar Salahuddin Ajukan Status Tahanan Kota, Pengacara: Beliau Sakit-sakitan |
![]() |
---|
Tak Cuma Dibelanjakan, Polisi Sebut Sekar Arum Sumbangkan Rp10 Juta Uang Palsu ke Masjid Istiqlal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.