Tribunners

APT, Apa Sih, dan Plagiarisme

Apa pun bentuknya, HKI harus kembali pulang ke rumah awal, yakni kemampuan intelektual seorang manusia

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Darwance - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Anggota Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI) 

Oleh: Darwance - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Anggota Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI)

LAGU APT yang dinyanyikan oleh Bruno Mars dan Rose sedang hits nyaris di belahan dunia mana pun. Di Indonesia apalagi, lagu ini diputar di mana-mana. Di media sosial, terutama TikTok, laman FYP selalu memperdengarkan lagu ini. 

Bahkan, lagu APT hadir dengan beragam versi, versi yang asli, dangdut, koplo, musik khas beberapa daerah, atau versi negara tertentu. Ini adalah salah satu dampak dari perkembangan teknologi, di antaranya adalah arus distribusi ciptaan yang berlangsung bukan hanya cepat, tetapi juga hadir dalam beragam versi. 

Di samping itu pula, peluang sebuah ciptaan dimodifikasi juga makin terbuka. Tak lama itu, grup band Radja merilis lagu dengan judul “Apa Sih” yang menuai banyak kritik karena dianggap menjiplak lagu “APT”. Diberitakan, lagu “Apa Sih” yang dinyanyikan oleh Radja sempat menghilang dari Spotify, salah satu layanan streaming musik yang paling banyak digunakan saat ini.

Plagiarisme perspektif UUHC

Pertanyaan menarik yang sekarang pun menjadi pertanyaan banyak orang dalam ruang-ruang diskusi adalah apakah Radja sudah melakukan plagiarisme atas lagu “APT”? Apalagi, grup band ini mengakui bahwa lagu itu memang terinspirasi dari lagunya “APT”. Oleh sebab itu, penting untuk memahami beberapa hal, di antaranya adalah apakah perspektif UUHC boleh membuat ciptaan yang terinspirasi dari karya milik orang lain?

Lalu, bagaimana jika seandainya hal itu dilakukan untuk kepentingan komersial? Bagaimana pula dengan hak ekonomi, lebih-lebih hak moral pencipta lagu yang asli jika terjadi hal yang merugikan dirinya sebagai pencipta? Dan masih banyak lagi.

Lagu adalah salah satu seni yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 40, bahwa ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, di antaranya adalah lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks. Oleh sebab itu, segala hal yang berkaitan dengan unsur hak kekayaan intelektual (HKI) lagu, maka tunduk pada UUHC. Sekali lagi, sepanjang berkaitan dengan HKI yang terkandung dalam sebuah ciptaan, bukan hal lain di luar itu. 

Lantas bagaimana dengan plagiarisme? Istilah plagiarisme sebetulnya tidak ditemukan dalam UUHC, namun bukan berarti bahwa UUHC tidak mengatur tentang hal ini, sekalipun secara substansi hal ini memang masih problematik. Pasal yang sejauh ini dapat dijadikan sebagai rujukan terkait plagiarisme adalah Pasal 44.

Berdasarkan pasal ini, penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap hanya untuk keperluan beberapa hal, di antaranya adalah pendidikan, penelitian, keamanan, serta penyelenggaraan pemerintahan, atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

Pasal di atas sekilas seolah-olah sudah memberikan jawaban atas kasus seperti lagu “Apa Sih”, padahal justru menyimpan masalah tersendiri. Pertama, apakah pasal ini mengatur soal dijadikan sebagai ciptaan (misalnya lagu) sebagai inspirasi untuk menciptakan lagu baru? Jawabannya tidak. Perspektif HKI, menjadikan sebuah ciptaan sebagai inspirasi penciptaan ciptaan baru bukanlah sebuah pelanggaran HKI. Ini jamak terjadi, sepanjang menyebutkan sumber inspirasinya. Lihat saja misalnya, cerita pendek dengan judul “Lara Lare” yang ditulis oleh Tenni Purwanti yang terbit di Kompas, 15 September 2024, yang dalam catatan disebutkan terinspirasi dari lagu Isyana Sarasvati yang berjudul “Aku Rindu”. 

Kedua, perlu penjelasan makna frasa “secara substansial”, termasuk indikator sejauh mana dikatakan “sudah secara substansial”. Penjelasan Pasal 44 Ayat (1) memang sudah memberikan penjelasan, bahwa yang dimaksud dengan "sebagian yang substansial" adalah bagian yang paling penting dan khas yang menjadi ciri dari ciptaan. Masalahnya, siapa yang dapat memastikan bagian mana yang dianggap paling penting atau khas itu? Akhirnya, ujung-ujungnya dikembalikan ke penilaian subjektif.

Langkah penyelesaian

Berdasarkan Pasal 95 UUHC, penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Sengketa yang dimaksud di sini adalah sengketa berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian lisensi, sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti. Alternatif penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, negosiasi, atau konsiliasi. 

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Sementara itu, pengadilan yang berwenang menangani sengketa hak cipta adalah pengadilan niaga. Frasa “perbuatan melawan hukum” dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan jika memang ada ciptaan yang diduga melakukan plagiarisme.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved