Tribunners

APT, Apa Sih, dan Plagiarisme

Apa pun bentuknya, HKI harus kembali pulang ke rumah awal, yakni kemampuan intelektual seorang manusia

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Darwance - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Anggota Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI) 

Lalu, bagaimana seandainya ada indikasi pelanggaran pidana, misalnya adanya kerugian hak ekonomi? Sesuai ketentuan Pasal 120 UUHC, tindak pidana hak cipta merupakan delik aduan. Oleh sebab itu, harus ada aduan terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan kepada penyidik, baik kepolisian maupun penyidik pegawai negeri sipil di kementerian yang berwenang, yakni kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dengan terlebih dahulu harus menempuh penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Indonesia.

Hak cipta dan kreativitas intelektual

Hak cipta merupakan bagian dari HKI, bahkan berdiri sendiri bersama hak milik industri (merek, paten, rahasia dagang, dan lain sebagainya). Pada perkembangannya, negara-negara menyepakati konsep HKI sebagai konstruksi hukum yang memberikan perlindungan beragam bentuk karya hasil penuangan ide dan gagasan yang dituangkan dalam bentuk karya nyata. Ide dan gagasan yang dimaksud di sini adalah murni berasal atau lahir dari alam pikir seseorang atau beberapa orang, diolah dengan cara berpikir, hingga akhirnya diwujudkan dalam bentuk karya yang betul-betul masih baru, belum pernah ada sebelumnya. Bahkan dalam paten, hal kebaruan (novelty) ini betul-betul menjadi syarat mutlak yang harus ditemukan dalam proses pemeriksaan substantif.

Di luar soal apakah lagu “Apa Sih” dan lagu-lagu lain misalnya melakukan tindakan plagiarisme atau tidak dari lagu “APT”, sebab sekali ini selain harus dipastikan terlebih dahulu, dalam menciptakan sesuatu seseorang atau beberapa orang tetap haruslah kembali ke pijakan dasar konsep HKI, yakni bahwa HKI itu lahir karena kemampuan seseorang dalam mengolah intelektual yang dimiliki. Tindakan meniru, apalagi bila dilakukan tanpa izin terlebih dahulu, sebagian atau seluruhnya, di samping menunjukkan soal rendahnya kesadaran terhadap hak cipta dan penghargaan atas karya intelektual pencipta, juga memperlihatkan bahwa kreativitas intelektual tidak lagi menjadi episentrum dalam berkarya. Padahal, apa pun bentuknya, HKI harus kembali pulang ke rumah awal, yakni kemampuan intelektual seorang manusia. (*)  

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved