Ini Daftar Insentif dan Stimulus Kenaikan tarif PPN 12 Persen, Ada diskon 50 Persen Tarif Listrik

Mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 tarif PPN 12 Persen, inilah insentif dan stimulus kepada masyarakat termasuk diskon 50 persen

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
kompas.tv
Ini Daftar Insentif dan Stimulus Kenaikan tarif PPN 12 Persen, Ada diskon 50 Persen Tarif Listrik 

PPh Final 0,5%: Diperpanjang hingga 2025 untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun yang dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.

Lalu, pekerja yang mengalami PHK, diberikan kemudahan mengakses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja. Serta, pemerintah memberikan diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan.

“Artinya BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga perubahannya adalah masa klaim bisa diperpanjang sampai dengan 6 bulan, dan manfaatnya 60% untuk 6 bulan," jelasnya.

Subsidi Kredit Investasi: Industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki akan mendapatkan subsidi 50% untuk kredit investasi melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemerintah berharap, melalui paket kebijakan ini, daya beli masyarakat tetap terjaga, industri terus tumbuh, dan perekonomian nasional semakin stabil. 

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meminimalisir potensi perlambatan ekonomi akibat kenaikan tarif PPN di tahun mendatang.

“Untuk industri padat karya ini fasilitas baru, pemerintah memberikan subsidi untuk kredit investasi guna revitalisasi permesinan untuk industri padat karya, bisa tekstil, atau alas kaki, itu apapun bank-nya pemerintah subsidi 50%. Ini  menjadi bagian dari plafon subsidi yang ada dalam KUR,” jelasnya.

Sumber Kontan.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved