Tribunners

Menjaga Kata dan Logat Bahasa Daerah

Dalam berbagai bentuk, revitalisasi bahasa daerah mendesak untuk direalisasi.

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Oleh: Darwance - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 

Oleh: Darwance - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

DWIKKI Ogi Dhaswara, seorang Pamong Budaya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan ide dan gagasan yang menarik pada tulisannya yang berjudul “Revitalisasi Bahasa Daerah: Menghidupkan Identitas Budaya di Ruang Publik” yang terbit di laman bangka.tribunnews.com, Sabtu, 4 Januari 2025. Pada tulisan ini, ia menyampaikan semacam usul-saran agar bahasa daerah, khususnya di Bangka Selatan, dapat direvitalisasi,  di antaranya adalah integrasi bahasa daerah ke dalam berbagai aspek kehidupan publik, seperti acara resmi di setiap kecamatan, teks pidato, nama tempat, fasilitas umum, hingga adanya pembentukan komunitas penggerak bahasa daerah.

Ide dan gagasan tersebut bukan hanya harus disambut baik dan diapresiasi secara seremonial, tetapi juga harus direalisasi. Penulis bahkan mengusulkan, bagaimana jika nama-nama desa juga diubah sesuai kata dan logat dalam bahasa daerah?

Nama desa dan penggunaan bahasa daerah

Nama-nama desa yang ada di Kepulauan Bangka Belitung, termasuk di Bangka Selatan, secara toponimi masing-masing memiliki akar sejarah yang menjadi cikal bakal penamaannya. Desa Paspirputih yang ada di Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan misalnya, dalam memori kolektif warga namanya diambil nama sebuah sungai yang konon sangatlah jernih, yang terlampau jernihnya, pasir yang berwarna putih di dasar sungai tampak berkilau dari permukaan. Sungai itu disebut Sungai Paser Pute atau pasir yang putih. Maka, jadilah nama desa itu Paser Pute (Pasirputih).

Di samping itu, penyebutan nama desa pun beragam, sesuai dengan kata dan logat bahasa daerah masing-masing, sebelum pada akhirnya diformalkan mengikuti ejaan bahasa Indonesia. Nama Desa Tirem misalnya, masih di kecamatan dan kabupaten yang sama, yang secara resmi ditulis dengan nama Tiram, dan masih banyak lagi. Generasi silih berganti, dan narasi seperti ini pun berpotensi akan terhenti seiring terputusnya generasi tua sehingga bukan tidak mungkin pada generasi-generasi berikut, sedikit orang yang memahami hal-hal seperti ini.

Secara historis, penggunaan bahasa daerah di Indonesia, termasuk di ruang-ruang formal yang memang tak lepas dari domain kebijakan negara, mengalami perlakuan yang selalu berbeda dari waktu ke waktu. Pada masa pemerintahan Orde Baru, di Indonesia ada semacam pembagian dalam penggunaan bahasa. Di ruang publik, hanya bahasa Indonesia yang resmi digunakan, sedangkan bahasa asing hanya bahasa Inggris. Kondisi yang sungguh jauh berbeda dengan kondisi saat ini.

Lihat saja, sekarang ada banyak media massa kini yang menggunakan berbagai bahasa daerah, bahkan bahasa asing yang digunakan bukan hanya bahasa Inggris. Ada stasiun televisi yang dalam salah satu programnya menggunakan bahasa Mandarin, bahasa yang oleh Orde Baru sangat tidak diperkenankan digunakan di ruang publik. Sementara itu, bahasa daerah pada masa ini hanya boleh digunakan pada ranah budaya, seperti untuk pertunjukan kesenian daerah (Lihat “Bahasa Indonesia Pasca-Soeharto Terdesak Bahasa Lain”, Kompas.com, 15 Desember 2008). Di-bahasa Indonesia-kannya sejumlah nama desa, kuat dugaan juga karena adanya regulasi yang mewajibkan itu, meskipun mengenai hal ini butuh tambahan referensi dan penelitian yang lebih rinci.

Bahasa Indonesia vs bahasa daerah

Subjudul ini barangkali terkesan mengadu domba antara bahasa Indonesia dengan bahasa daerah untuk memperebutkan sebuah posisi. Padahal, maksudnya tidak seperti itu, tetapi lebih kepada bagaimana bahasa Indonesia selama ini, tentu di balik begitu banyak sisi positifnya, melalui serangkaian kebijakan justru menggeser penggunaan bahasa daerah.

Penamaan desa misalnya yang dalam sejumlah regulasi terkesan wajib menggunakan bahasa Indonesia.  Di satu sisi, harus diakui bahwa penggunaan bahasa Indonesia berperan penting dalam mempersatukan keragaman Indonesia dalam banyak hal, utamanya bahasa. Inilah yang menjadi salah satu alasan The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) mengakuinya sebagai bahasa resmi, di antaranya karena bahasa Indonesia telah menunjukkan keampuhannya sebagai lingua franca yang berfungsi sebagai jembatan untuk memfasilitasi komunikasi antar-etnis di Indonesia yang mempunyai ribuan suku dan ratusan bahasa daerah yang tersebar di belasan ribu pulau.

Hegemoni bahasa Indonesia memang mencapai puncaknya saat pemerintahan Orde Baru. Pada saat itu, Soeharto pada banyak kebijakan menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu yang bukan hanya wajib digunakan pada acara dan ruang-ruang resmi, tetapi juga mem-bahasa Indonesia-kan nama-nama tempat yang semula sudah ada, tetapi menggunakan bahasa daerah. Positifnya, jumlah penutur bahasa Indonesia meningkat signifikan.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 1971, hanya 40,78 persen penduduk Indonesia yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu. Besaran ini berubah drastis pada tahun 1990, yakni 75,0 persen. Sebaliknya, bahasa daerah menjadi tereliminasi. Berdasarkan data Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, terdapat lebih dari 718 bahasa daerah di Indonesia, dan sebagian besar mengalami penurunan jumlah penutur semenjak kebijakan Orde Baru yang lebih mengutamakan bahasa Indonesia (Muhammad Arinal Rahman, 2024).

Penggunaan bahasa Indonesia yang terlalu jauh masuk sampai pada urusan penamaan tempat, memberikan kesan bahwa negara sudah over-supervisi terhadap penggunaan bahasa, meskipun niatnya baik, terus merawat dan menjunjung tinggi bahasa Indonesia. Di sisi lain, keberadaan bahasa daerah makin berkurang, bahkan banyak generasi kini yang tidak mengenal istilah-istilah dalam bahasa daerah yang selama ini jamak digunakan oleh generasi sebelumnya. Sebut saja misalnya, tak banyak lagi yang menggunakan istilah “lawang” untuk menyebut pintu, “puteng” untuk menyebut jendela, “haro” untuk menyebut susah, “hebile” untuk menyebut kapan, dan masih banyak lagi. Pada perkembangannya kemudian, hal ini dapat mengakibatkan penurunan status sosial bagi penutur bahasa tersebut dan dalam tataran yang jauh lebih ekstrem, akan mengancam keberadaan warisan budaya dalam bentuk bahasa daerah. Maka, dalam berbagai bentuk, revitalisasi bahasa daerah mendesak untuk direalisasi.

Tetap patuh pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved