Rabu, 27 Mei 2026

Tribunners

Menjaga Kata dan Logat Bahasa Daerah

Dalam berbagai bentuk, revitalisasi bahasa daerah mendesak untuk direalisasi.

Tayang:
Editor: suhendri
ISTIMEWA
Oleh: Darwance - Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 

Pada tanggal 30 September 2019, pemerintah menetapkan dan mengundang Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, menindaklanjuti ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (khususnya lagi Pasal 26 sampai dengan Pasal 39). Berdasarkan peraturan presiden ini, penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria bahasa Indonesia yang baik dan benar, yaitu yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat dan merupakan bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.

Secara lebih rinci, peraturan presiden ini menekankan penggunaan bahasa Indonesia pada beberahal hal, yakni peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara; pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lain; pidato resmi di dalam negeri; pidato resmi di luar negeri; bahasa pengantar dalam pendidikan nasional; pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan; nota kesepahaman atau perjanjian; forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia; komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta; laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan; penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia; penamaan geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia; informasi tentang produk barang atau jasa; rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain; serta informasi melalui media massa.

Mengenai nama geografi, Pasal 32 peraturan presiden ini mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam nama geografi di Indonesia, baik dalam penamaan geografi baru dan/atau penggantian nama geografi lama, dan hanya memiliki satu nama resmi. Geografi yang dimaksud meliputi wilayah, provinsi, kabupaten, kota, distrik, kecamatan, kelurahan, desa, kampung, dusun, gunung, bukit, ngarai, lembah, tanjung, pulau, samudra, laut, teluk, selat, sungai, danau, rawa, muara, dan/atau jenis geografi lain. Oleh sebab itu, nama-nama tempat sepanjang masuk kategori geografi, harus menggunakan bahasa Indonesia. Nyatanya, di berbagai daerah, ada banyak tempat yang menggunakan bahasa daerah di mana tempat itu berada.

Penggunaan dua bahasa

Peraturan presiden ini tidak mewajibkan secara mutlak penggunaan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia dapat tidak digunakan untuk penamaan geografi dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing (selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah) apabila geografi tersebut memenuhi nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, asalkan tetap ditulis dengan menggunakan aksara latin, tetapi dapat pula disertai dengan aksara daerah.

Celah ini dapat dimanfaatkan untuk tetap dapat menyuguhkan bahasa daerah dengan logatnya yang khas ke tengah-tengah publik. Hanya saja, agak seimbang, dapat dipilih alternatif penggunaan dua bahasa, yang sekarang pun jamak dilakukan di berbagai daerah, bahkan ada yang tiga bahasa; bahasa Indonesia, bahasa daerah (huruf latin), dan bahasa daerah (dengan aksara tertentu). Ah, betapa indahnya jika membaca ada banyak bahasa daerah di tempat-tempat umum, termasuk nama-nama desa. (*)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved