Berita Pangkalpinang

DPMPTSP Ancam Tertibkan Reklame Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, Termasuk Punya Pemkot Pangkalpinang

Penerbitan surat edaran bertujuan memberikan kesempatan kepada para pengusaha untuk menyelesaikan perizinan reklame secara mandiri.

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang, Endang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang mencatat masih banyak reklame di Pangkalpinang yang tidak berizin.

Sementara itu, sejumlah reklame lainnya sudah habis masa berlaku izinnya.

“Pada intinya, setiap penyelenggara reklame wajib memiliki izin atau persetujuan bangunan gedung serta membayar pajak sesuai ketentuan. Banyak reklame di Pangkalpinang belum memiliki izin tersebut, sementara beberapa lainnya izinnya sudah habis masa berlaku,” kata Kepala DPMPTSP Kota Pangkalpinang, Endang Supriyadi, Selasa (7/1).

Endang menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran pada 3 Januari 2025 yang isinya meminta para pengusaha untuk segera mengurus izin bangunan gedung dan memastikan reklame yang dipasang memenuhi persyaratan hukum, termasuk membayar pajak reklame.

Menurut Endang, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada para pengusaha untuk menyelesaikan perizinan reklame secara mandiri.

Jika tidak diindahkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mengambil tindakan tegas.

“Kami telah memberikan waktu kepada para pengusaha reklame untuk merespons surat edaran tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari mereka, kami akan berkoordinasi dengan
satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban,” tutur Endang.

Punya Pemkot

Selain itu, Endang juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendata ulang jumlah reklame di Pangkalpinang.

Saat ini, terdapat 19 reklame yang merupakan aset Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Namun, jumlah tersebut dapat berubah seiring dengan pembongkaran dan pendataan lebih lanjut.

"Sambil proses ini berjalan, kami terus melakukan pendataan untuk memastikan jumlah pasti reklame yang ada di kota ini. Dengan data yang akurat, penataan reklame bisa dilakukan lebih efektif," tambahnya.

Endang mengungkapkan reklame milik pemerintah juga tidak luput dari perhatian.

Sebagian konstruksi reklame yang merupakan aset pemerintah telah dibongkar, dan proses evaluasi terhadap reklame lainnya terus dilakukan.

Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) reklame yang tengah diprioritaskan pembahasannya, Endang optimistis penataan reklame di Pangkalpinang dapat dilakukan dengan lebih tegas dan terarah.

"Kami berharap semua pihak, baik pengusaha maupun masyarakat dapat mendukung langkah ini. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan tata kota yang lebih estetis dan tertib," tuturnya.  (t2)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved