Berita Pangkalpinang

Lapas Narkotika Pangkalpinang Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi Terkait Peredaran Sabu

Pihak Lapas Narkotika Masih Menunggu Hasil Proses Penyelidikan Dari Polisi

Bangkapos.com/Adi Saputra
Kepala Sub bagian Tata Usaha Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Al Ihsan (kiri), ketika ditemui di lobi gedung utama Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. 

"Pelaku perannya hanya kurir dan hasil tes urine positif, dia dapat upah sabu dan juga uang dari hasil penjualan sabu," terang AKP Raden.

Bahkan, kata AKP Raden pelaku ini sudah beberapa kali mendapatkan barang dari jaringan Lapas berinisial A dan mendapatkan upah sabu maupun uang.

"Sudah berapa kali pengakuan pelaku, makanya kami terus mendalami kasus ini dengan datang ke Lapas dan saat ini anggota masih melakukan pemeriksaan terhadap Ag," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang buruh harian asal Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang diringkus polisi karena simpan sabu seberat 10, 74 gram.

Pelaku diringkus polisi dirumahnya sendiri beralamat di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku bernama Yoandre Bramandita alias Andre (22), berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

Berawal dari informasi itu, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadal pelaku dan dilakukan penggeledahan dirumahnya hingga mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, Senin (6/1/2025).

"Iya pelaku kita amankan dirumahnya sendiri, ketika diamankan anggota disaksikan ketua RT setempat dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku serta di sekitar rumahnya," terang AKP Raden Hasir.

Dari penggeledahan terhadap pelaku disekitar rumahnya, anggota mendapatkan beberapa barang bukti yang diamankan hingga dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik strip bening berukuran sedang, 6 bungkus plastik bening berukuran kecil yang didalamnya ada narkotika jenis sabu dan ditemukan dalam kamar pelaku," ujarnya.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tersangka pun ketika dilakukan interograsi dia mengakui barang narkotika jenis sabu miliknya," tegas AKP Raden.

Sedangkan, barang bukti lain yang diamankan diantaranya satu kotak bewarna hitam, satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu bungkus potongan pipet plastik, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet, satu buah timbangan digital dan satu unit handphone.

"Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, tersangka juga sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka," ucapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved