Profil Tokoh

Sosok Anwar Usman Hakim MK Dirawat di RS Setelah Terjatuh, Sidang Sengketa Pilkada Terpaksa Ditunda 

Jubir MK Enny Nurbaningsih mengungkapkan, hakim MK Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit akibat jatuh pada Selasa (7/1/2025)

Editor: fitriadi
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jejak Anwar Usman yang Berujung Diberhentikan dari Ketua MK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/11/08/11123371/jejak-anwar-usman-yang-berujung-diberhentikan-dari-ketua-mk?page=all. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6 

Sebelumnya, Anwar Usman menjabat Ketua MK.

Ia memimpin MK sejak 2 April 2018. Pada Maret 2023, Anwar kembali terpilih menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terpilih melalui pemungutan suara atau voting yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi.

Namun Anwar Usman kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait keputusannya mengenai batas usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu.

Pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK merupakan hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Keputusan pemberhentian Anwar Usman tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).

Sosok Anwar Usman belakangan menjadi sorotan usai keputusannya mengenai batas usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu.

Pelanggaran etik yang diperiksa MKMK terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Jimly dikutip dari Kompas TV, Selasa, via Kompas.com.

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman

Jimly juga menyampaikan, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Anwar Usman Sempat Dilarang Terlibat dalam Sengketa Pemilu

Selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim MK habis.

Di samping itu, Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan.

Pendidikan Hingga Karir

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved