Pilgub Babel

Hadapi Gugatan Pilgub Babel di MK, Tim Kuasa Hukum Hidayat-Hellyana Diisi Advokat dari DPP Golkar

Kita siap mengandaskan permohonan dari Pemohon 01, dan tak gentar terhadap permohonan tersebut. Selaku kuasa hukum Pihak Terkait kami meyakini klien..

Istimewa
Tim Kuasa Hukum pasangan Hidayat Arsani-Hellyana yang hadir sebagai Pihak Terkait agenda pemeriksaan pendahuluan sidang perselisihan hasil pemilihan yang digelar Mahkamah Konstitusi Kamis (9/1/2025) kemarin. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung 2024 nomor urut 2, Hidayat Arsani-Hellyana, hadir sebagai pihak terkait dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1/2025).

Sidang ini membahas gugatan pasangan Erzaldi-Yuri terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung atas keputusan Nomor 77 tahun 2024 yang menetapkan kemenangan pasangan Hidayat Arsani-Hellyana pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Sidang dipimpin oleh Ketua MK RI, Suhartoyo, didampingi majelis hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah yang merupakan majelis hakim sidang Panel 1.

"Provinsi Bangka Belitung dengan nomor perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 berada dalam kelompok sidang Panel 1 yang dipimpin Yang Mulia Ketua MK bersama dengan Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang dan 4 perselisihan hasil pemilu tingkat kabupaten," ungkap Koordinator Tim Advokasi Hukum Pilkada Serentak Tahun 2024 DPP Partai Golkar, Muh. Sattu Pali, melalui Herdika Sukmanegara, sebagai kuasa hukum pasangan Hidayat Arsani-Hellyana dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Jumat (10/1/2025).

Menurut Herdika atau yang biasa disapa Dika, DPP Partai Golkar menurunkan sebanyak 23 advokat untuk memenangkan gugatan dan mengandaskan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan Erzaldi-Yuri.

"Kita siap mengandaskan permohonan dari Pemohon 01, dan tak gentar terhadap permohonan tersebut. Selaku kuasa hukum Pihak Terkait kami meyakini klien kami pasangan 02 Hidayat Arsani dan Hellyana sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Babel terpilih yang sudah dipilih masyarakat Babel, akan memenangkan persidangan ini. Apalagi bila membaca dan mempelajari permohonan yang diajukan pemohon, dapat kami bantah dan telah diakui pemohon pula bahwa permohonan tersebut terkait dengan pelanggaran administrasi," jelas Dika.

Dika juga berpendapat, beberapa dalil alasan permohonan yang diajukan pasangan 01, seperti tentang formulir C6 undangan pemilih, e-KTP, DPT, DPK dan laporan-laporan Pemohon ke Bawaslu sesuai dalam dalil-dalil posita dan petitum itu mudah untuk dibantah.

"Itu semua kan ranah administrasi diakui dalam permohonan, dan dengan dalil-dalil itu mereka meminta pemungutan suara ulang (PSU) dalam petitumnya, tidak semudah itu PSU. Kami akan menyusun Keterangan Pihak Terkait terhadap permohonan tersebut sekaligus mematahkan dalil-dalil itu yang akan diajukan pada sidang berikutnya pada 20 Januari 2025 bersamaan dengan penyerahan Jawaban Termohon dan Keterangan Bawaslu. Kami yakin dan percaya kemenangan pasangan Hidayat Arsani-Hellyana adalah kemenangan masyarakat Babel," tandasnya.

Hal senada disampaikan Agus Hendrayadi selaku salah satu kuasa hukum Pihak Terkait. Agus menyebutkan, tim hukum pasangan Hidayat Arsani-Hellyana sudah membedah permohonan pasangan Erzaldi-Yuri secara menyeluruh dan akan disampaikan bantahan pada keterangan pihak terkait di sidang berikutnya.

"Agenda sidang berikutnya memang dijadwalkan untuk penyerahan dan pembacaan jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Babel, sekaligus Keterangan Bawaslu dan Keterangan Pihak Terkait. Tim kuasa hukum pasangan 02 sudah membedah permohonan pemohon seluruhnya, dan kami siap memberikan keterangan pihak terkait kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi," ucapnya. (*/Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved