Pilgub Babel

Sidang Sengketa Hasil Pilgub Babel 2024 Dimulai 9 Januari di Mahkamah Konstitusi

Persiapan sidang kami sudah maksimal. Bukti-bukti tambahan juga sudah disiapkan, berikut saksi-saksi juga sudah mulai dipersiapkan untuk dihadirkan...

Istimewa
Ilustrasi -- Tim Hukum pasangan Erzaldi-Yuri saat menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mulai menggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Pilgub Babel) Tahun 2024 pada Kamis (9/1/2025) pukul 08.00 WIB.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.

Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, mkri.id, sidang perdana akan membahas keberatan terkait hasil Pilgub Babel 2024. Gugatan pasangan Erzaldi-Yuri bukan satu-satunya yang akan disidangkan pada hari tersebut. MK juga akan menggelar sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) lainnya dari Bangka Belitung.

Sidang sengketa Pemilihan Bupati Kabupaten Bangka Barat yang diajukan pasangan Sikirman dan Bong Ming-Ming akan berlangsung di waktu yang sama, Kamis pagi (9/1/2025). Sedangkan sengketa Pemilihan Bupati Belitung Timur yang disampaikan pasangan Burhanudin-Ali Reza Mahendra dijadwalkan pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.

Kuasa Hukum pasangan Erzaldi-Yuri, Gugum Ridho Putra menyebutkan, pihaknya terus melakukan persiapan untuk mengikuti tahapan sidang yang diselenggarakan oleh MK dengan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan ataupun saksi.

"Persiapan sidang kami sudah maksimal. Bukti-bukti tambahan juga sudah disiapkan, berikut saksi-saksi juga sudah mulai dipersiapkan untuk dihadirkan di MK," ujar Gugum saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (6/1/2024).

Menurut Gugum, ia bersama tim pasangan Erzaldi-Yuri juga optimis jika gugatan yang diajukan bakal diloloskan oleh MK, karena selisih suara dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bangka Belitung tahun 2024 masih dalam batas ketentuan.

"Pada prinsipnya, tim Beramal (Bersama Erzaldi-Yuri) optimis MK akan loloskan permohonan dalam tahap dismissal, karena selisih suara masih dalam batas ketentuan yang berlaku," tambahnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved