Pilgub Babel

Bagi-bagi Beras dan Motor Dibongkar di MK

Tim kuasa hukum termohon meminta hakim menolak seluruh gugatan tiga kandidat

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ichsan Mokoginta

BANGKAPOS.COM, JAKARTA--Tim kuasa hukum termohon dalam kasus gugatan Pilkada Bangka Belitung, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  yang di ketua Machfud MD menolak seluruhnya  gugatan tiga kandidat yang mengajukan permohonan gugatan terkait hasil Pemilukada Babel 2012.

Menurut kuasa hukum Seluruh materi gugatan yang disampaikan penggugat melalui kuasa hukumnya yakni Ihza & Ihza Law Firm tidak berdasar. Oleh sebab itu, pihak termohon dalam sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak termohon, Jumat (16/3/2012), meminta majelis  hakim menolak seluruhnya materi gugatan pemohon dan menerima seluruhnya pembelaan yang disampaikan pihak termohon.

Sidang yang diketuai Macfud MD dan terbuka untuk umum itu, pihak termohon justeru menyebutkan, bahwa pihak yang diduga melakukan tindakan tak terpuji secara masif dan struktural adalah pasangan kandadidat yang saat ini mengajukan gugatan.

Dalam persidangan diungkapkan termohon, pasangan nomor urut 1 Zaman melakukan praktik money politic secara masif dan struktural dengan cara menghimpun kepala RT untuk membagi-bagikan beras di salah satu kelurahan di Pangkalpinang. Selain itu, Zulkarnain Karim dengan menggunakan kekuasaannya juga memanfaatkan fasilitas pemerintah berupa pembagian sepeda motor melalui para Ketua RT di Pangkalpinang.

Untuk pasangan Nomor Urut 2 Hajar ditemukan bukti bahwa pasangan ini telah menggiring sejumlah PNS untuk mendukung dan memilih Hajar. Bahkan salah seorang timses Hajar sendiri adalah PNS.

Sementara untuk pasangan Dobel Y, pihak termohon juga mengungkapkan kalau pasangan ini melakukan praktic money politic saat berkampanye di di Pangkalpinang dan sejumlah tempat kampanye lainnya. Dobel Y juga dituding melakukan black campaign dengan menjelek-jelekkan pasangan EkoTrus.

Dalam kesimpulan pembelaannya, kuasa hukum pihak termohon menyimpulkan bahwa tidak benar pasangan EkoTrus telah melakukan money politic dan pelanggaran lainnya secara masif dan struktural.  Akan tetapi pihak pemohonlah (Zaman Hajar dan Dobel Y) yang telah mengotori proses pelaksanaan Pemilukada Babel dengan money politic, black campaign yang secara masif dan struktural.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved