Pilgub Babel
Kapasitas Asli dan Firman Pardede Dipertanyakan
Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan legalitas anggota KPU Provinsi Bangka Belitung.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA--Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan sengketa Pemilukada Bangka Belitung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (16/3/2012) mempertanyakan legalitas anggota KPU Provinsi Bangka Belitung. Bahkan anggota KPU Pusat juga dipertanyakan.
Yusril mempertanyakan penempatan Asli Bari sebagai Ketua KPU Provinsi Babel patut diduga sebagai konsfirasi yang tidak baik terhadap pelaksanaan pilkada Babel 2012.
"Orang yang sudah mengundurkan diri dari KPU (Bangka Selatan) yang jelas-jelas dinyatakan dalam keadaan sakit dan tidak cakap atau tidak layak lagi menjabat di KPU, tiba-tiba diangkat menjadi angota KPU provinsi bahkan belakangan diangkat menjadi Ketua KPU. Aturan seperti apa ini?" tanya Yusril selkau tim kuasa hukum dari pasangan termohon.
Kapasitas Firman Pardede selaku anggota KPU Babel yang sebelumnya menjabat Ketua Panwaslu Babel, hadir dalam sidang tersebut.
"Ini bagaimana, Firman Pardede merupakan salah satu orang yang dalam gugatan kami akan memberi keterangan terkait materi gugatan kami khususnya terkait proses pilkada yang dilaksanakan KPU. Tapi kenyataannya saat ini yang bersangkutan justeru berada di kubu KPU selaku pihak yang digugat," tanya Yusril.
Oleh sebab itu kubu Yusril sebelum digelar sidang meminta hakim mengeluarkan Firman Pardede dari sidang. Namun oleh Machfud MD permohonan untuk mengeluarkan Pardede diambil jalan tengah dengan keputusan bahwa selama sidang berlangsung Pardede tidak dibenarkan memberikan keterangan terkait kapasitasnya sebagai anggota KPU. Machfud juga meminta pihak termohon untuk tidak membawa Pardede masuk ke persidangan terkecuali jika majelis meminta yang bersangkutan dihadirkan.