Korupsi Tata Niaga Timah

Profil Bambang Hero, Guru Besar IPB Dipolisikan Gegara Hitung Kerugian Negara Korupsi Timah Rp271 T

Guru Besar IPB itu dilaporkan Pengacara Hukum Andi Kusuma atas metode penghitungan dan pengambilan sampel melalui citra satelit yang tidak berbayar te

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Profil Bambang Hero, Guru Besar IPB Dipolisikan Gegara Hitung Kerugian Negara Korupsi Timah Rp271 Tv 

BANGKAPOS.COM - Inilah profil Bambang Hero, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dipolisikan gegara hitung kerugian negara terkait kasus korupsi timah sebanyak Rp271 triliun

Guru Besar IPB itu dilaporkan Pengacara Hukum Andi Kusuma atas metode penghitungan dan pengambilan sampel melalui citra satelit yang tidak berbayar terhadap kerugian lingkungan pada kasus tata niaga timah.

Bambang yang menjadi saksi ahli dalam kasus korups di PT Timah ini, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaporan ini terkait penghitungan kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang ia sebut mencapai Rp 271 triliun, dan kemudian meningkat menjadi Rp 300 triliun.

Pengacara Andi Kusuma menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak ditujukan pada individu terdakwa seperti Harvey Moeis, tetapi terhadap metode penghitungan kerugian yang digunakan Bambang Hero Saharjo.

"Kami hanya soal penghitungan kerugian negara yang perlu menjadi perhatian bersama.

Soal Harvey Moeis dan lainnya tidak bisa saya komentari karena bukan klien kami," ujar Andisetelah melaporkan kasus ini ke Mapolda Bangka Belitung, pada Rabu (8/1/2025), melansir dari Kompas.com.

“Belakangan ditemukan fakta bahwa Bambang Hero Saharjo tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," kata dia.

"Tidak memiliki relevansi karena yang bersangkutan adalah ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan bukan merupakan ahli keuangan negara,” kata Andi lagi.

Metode penghitungan yang digunakan Bambang Hero turut dipertanyakan, terutama penggunaan citra satelit gratis sebagai dasar analisis kerugian.

Selain itu, menurut Andi, Bambang tidak menjelaskan detail hitungan tersebut saat ditanya dalam persidangan.

“Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan,” ungkapnya.

Lantas siapa sosok Bambang Hero? 

Profil Bambang Hero Guru Besar IPB

Dikutip dari wikipedia, Bambang Hero Saharjo lahir pada 10 November 1954 di Jambi.

Ia merupakan lulusan S1 Fakultas Kehutanan IPB tahun 1987.

Sembilan tahun setelahnya, tepatnya 1996, Bambang meraih gelar Magister S2 Divisi Pertanian Tropis dari Universitas Tokyo Jepang.

Ia kemudian melanjutkan studi S3 dan resmi mendapat gelar Doktor dalam bidang Laboratorium Tropical Forest Resources & Environment, Division of Forest & Biomaterial Science dari universitas yang sama, pada 1999.

Bambang dikenal sebagai seorang akademisi serta pakar forensik kebakaran Indonesia.

Pria berusia 70 tahun ini tercatat sebagai Director Regional Fire Management Resources Center-South East Asia (RFMRC-SEA).

Atas pengabdiannya, Bambang pernah meraih sejumlah penghargaan.

Pada 2001, ia pernah menerima penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun, dikutip dari Kompas.com.

Di tahun 2004, ia dianugerahi Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada.

Kemudian, pada 2006, ia terpilih menjadi Dosen Berprestasi III IPB dan Dosen Berprestasi I Fakultas Kehutanan IPB.

Bambang kemudian juga mendapat penghargaan John Maddox Prize pada 2019.

Kala itu, Bambang berhasil menyingkirkan 206 calon terpilih lainnya yang berasal dari 38 negara.

Ia ditetapkan sebagai pemenang karena kegigihannya menggunakan data penelitiannya sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait kebakaran hutan di Indonesia.

Sebagai informasi, Bambang juga pernah dituntut pada 2018.

Saat itu, ia dituntut sebanyak Rp510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa.

Dilansir Wartakotalive.com, tuntutan tersebut diajukan setelah Bambang hadir sebagai saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau pada 2013.

Tuntutan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Buntut tuntutan itu, belasan ribu orang mendesak Bambang untuk dibebaskan.

Desakan itu disampaikan lewat petisi di change.org yang berbunyi Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo.

Hitung Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Timah

Profesor Bambang Hero Saharjo sebelumnya dilibatkan penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk menganalisa total kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

Bambang Hero Saharjo mengatakan, total kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp 271,06 triliun.

"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271.069.688.018.700," kata Bambang di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Senin, (19/2/2024).

Ia menjelaskan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL), yaitu biaya kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun; biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6,62 miliar sehingga totalnya Rp 47,70 triliun.

Prof Bambang Hero Saharjo adalah spesialis forensik api di Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan di IPB.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Sosok Bambang Hero Guru Besar IPB Dipolisikan Imbas Hitung Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 271 T, https://bengkulu.tribunnews.com/2025/01/09/sosok-ba

Prof Bambang Hero Saharjo adalah spesialis forensik api di Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan di IPB.

Terbaru, Bambang Hero dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung imbas hitung kerugian negara terkait kasus korupsi negara sebanyak Rp271 triliun

Bambang dituding tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun, bahkan kemudian mencapai Rp 300 triliun.

(Bangkapos.com/Tribun-Bengkulu/Surya.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved