Aguan dan Jokowi Digugat Terkait Proyek PIK II, Tuntutan Rp612 Triliun, Ini Profil Sang Pengusaha

Pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menjadi tergugat terkait proyek PIK 2

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa
Aguan, konglomerat pendiri Agung Sedayu Group saat meninjau Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). 

BANGKAPOS.COM--Pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menjadi tergugat dalam perkara perdata terkait proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) II.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Sebanyak 20 penggugat, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu brigadir jenderal, menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pelaksanaan proyek PIK II.

Proyek ini sebagian merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Delapan Pihak Tergugat

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan delapan pihak tergugat dalam perkara ini, yaitu:

  1. Sugiyanto Kusuma alias Aguan (Pendiri Agung Sedayu Group)
  2. Anthony Salim (CEO Salim Group)
  3. PT Pantai Indah Kapuk II Tbk
  4. PT Kukuh Mandiri Lestari
  5. Joko Widodo (Presiden RI ke-7)
  6. Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Ekonomi)
  7. Surta Wijaya (Ketua Apdesi)
  8. Maskota HJS (mantan Ketua Apdesi)

Kementerian Keuangan juga turut menjadi tergugat dalam perkara ini.

Tuntutan Penggugat

Penggugat menuntut agar seluruh kegiatan proyek PIK II dihentikan, termasuk yang termasuk dalam PSN.

Selain itu, mereka meminta pembayaran ganti rugi sebesar Rp 612 triliun yang disetorkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.

“Ganti rugi tidak untuk kami, tetapi diserahkan kepada negara melalui turut tergugat, yaitu Kementerian Keuangan RI,” ujar Ahmad Khozinudin dalam keterangan pers di PN Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Sidang Perdana Ditunda

Sidang perdana yang dijadwalkan pada hari ini terpaksa ditunda karena hanya satu tergugat, yakni Surta Wijaya, yang hadir.

Kuasa hukumnya, Yandri Sinlaeloe, menyatakan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Proyek PIK II dalam Sorotan

Proyek PIK II kembali menjadi perhatian setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta belum adanya perubahan status sebagian besar lahan dari hutan lindung menjadi area penggunaan lain (APL).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved