Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Bambang Hero Tantang Balik Pelapor Hitungan Kerugian Kerusakan Lingkungan Korupsi Timah
Bambang Hero Tantang Balik Pelapor Hitungan Kerugian Kerusakan Lingkungan di Korupsi Timah Ro271 Triliun.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Dedy Qurniawan
Andi Kusuma menilai Bambang Hero Saharjo tak kompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan akibat kasus tersebut.
Andi Kusuma kemudian melaporkan Bambang ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025).
Berani melaporkan Bambang Hero Saharjo ke polisi, siapa sosok Andi Kusuma?
Andi Kusuma adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel sekaligus seorang pengacara.
Andi Kusuma lahir dan besar di Pangkal Pinang.
Andi mengenyam pendidikan di SMK PGRI Pangkalpinang pada 1997 dan lulus pada 2000.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan tingginya di Universitas Putera Batam dan lulus pada tahun 2013.
Pendidikan S2-nya ia lanjutkan di Universitas Batam pada 2013-2016.
Karier Andi Kusuma telah malang melintang sebagai pengacara ternama menangani sejumlah kasus.
Ia pernah menangani kasus lahan 1.500 hektar di Kota Waringin dan Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka sebagai kuasa hukum dari PT Narina Keisha Imani (NKI).
Andi juga menjajali dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari Fraksi PDIP No urut 10.
Ia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dapil 6 kabupaten Bangka.
Sebut Bambang Tak Kompeten
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung buntut penghitungan kerugian dalam kasus korupsi PT Timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Laporan itu dibuat pengacara hukum, Andi Kusuma, Rabu (8/1/2025).
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Harta dan Sumber Kekayaan Hendry Lie, Pendiri Sriwajaya Air Didenda Rp1 Triliun di Kasus Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.