RT Pasren Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polda Jabar Usai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA

Ketua  RT Abdul Pasren M Kahfi saksi di Kasus Vina Cirebon diperiksa Polda Jabar. Ini menjadi babak baru usai PK para terpidana kasus Vina ditolak MA.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Bangkapos.com / Tribun
RT Pasren Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polda Jabar Usai PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA 

BANGKAPOS.COM - Ketua RT Abdul Pasren M Kahfi saksi di Kasus Vina Cirebon diperiksa Polda Jabar.

Ini menjadi babak baru usai PK para terpidana kasus Vina ditolak MA.

Pemeriksaan terhadap Pak RT Pasren dan M Kahfi ini masih terkait dengan laporn keluarga terpidana kasus Vina Cirebon terhadap keduanya ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan pemberian keterangan palsu.

Bareskrim kemudian penanganan laporan tersebut Polda Jabar.

Saat ini kasus RT Pasren dan anaknya, M Kahfi kini sudah masuk proses penyelidikan. 

Belum lama ini penyidik Polda Jabar memanggil Aminah, keluarga terpidana Supriyanto, bersama saksi-saksi lain kasus ini. 

Aminah adalah pelapor kasus dugaan keterangan palsu terhadap Abdul Pasren dan Kahfi pada 25 Juni 2024.

Aminah dan para saksi diminta keterangan terkait aktivitas para terpidana di malam kejadian tewasnya Vina dan Eky.

"Ada 25 pertanyaan yang diajukan untuk ibu Aminah. Intinya, terkait kebenaraan para terpidana di malam kejadian," terang kuasa hukum Peradi yang ikut mengantar Aminah. 

Dalam keterangannya, Aminah dan para saksi memastikan para terpidana berada di rumah Abdul Pasren di malam kejadian. 

 Hal ini menyangkal keterangan Abdul Pasren dan Kahfi yang sebelumnya tidak mau mengakui kalau terpidana tidur di rumahnya. 

Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana menyambut antusias langkah Polda Jabar menindaklanjuti laporan Aminah. 

 Dia berharap pihak penyidik bisa mempercepat penanganan laporan ini, sehingga bisa dijadikan bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dari para terpidana kasus Vina Cirebon. 

"Kami berharap bisa mendapatkan keadilan untuk para terpidana," kata Jutek Bongso dikutip dari channel youtube pribadinya, pada Jumat (10/1/2024).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved