Aguan 9 Naga Pemilik Agung Sedayu & PIK, Anthony Salim Bos Indomaret dan Jokowi Dituntut Rp612 T

Sugianto Kusuma alias Aguan yang kerap disebut 9 Naga pemilik Agung Sedayu dan PIK, Anthony Salim bos Indomaret dan Jokowi ternyata dituntut Rp612 T.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
(Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
ilustrasi - Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ketua Pelaksana Perayaan Imlek Nasional 2023 Franky Oesman Widjaja (kedua kiri), Wakil Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Sugianto Kusuma (kedua kanan), dan Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) menghadiri Perayaan Imlek Nasional 2023 di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (29/1/2023). Perayaan Imlek Nasional 2023 mengusung tema ''Bersyukur, Bangkit, dan Maju Bersama''. 

BANGAKAPOS.COM Sugianto Kusuma alias Aguan yang kerap disebut 9 Naga pemilik Agung Sedayu dan PIK, Anthony Salim bos Indomaret dan Jokowi ternyata dituntut Rp612 T.

Kini satu di antara mereka dikait-kaitkan dengan kontroversi pagar laut di perairan Tangerang.

Tuntutan terhadap Aguan, Anthony Salim hingga Presiden ke-7 R Joko Widodo (Jokowi) ini diketahui pada Desember 2024 lalu.

Sugianto Kusuma alias Aguan bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) diketahui digugat secara perdata terkait proyek PIK 2.

Gugatan itu dilayangkan oleh 20 pihak, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigjen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya meminta delapan pihak tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com yang dilansir Tribunnews.com, Selasa (14/1/2025).

Khozin mengungkapkan pihaknya meminta agar proyek PIK 2, baik di dalam mapupun di luar PSN, dihentikan dan membayar ganti rugi sebesar Rp612 triliun.

"Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI," tukasnya.

Sebagai informasi, total ada delapan pihak yang diugat, termasuk Aguan dan Jokowi. Mereka adalah:

Aguan selaku Tergugat I;

  • CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II;
  • PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III;
  • PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV;
  • Joko Widodo selaku Tergugat V;
  • Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI;
  • Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, selaku Tergugat VII;
  • Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.

Aguan Disebut Terkait Pagar Laut

Sementara itu, nama Aguan alias Sugianto Kusuma, bos Agung Sedayu Group dan PIK 2 asal Palembang yang kerap dijuluki 9 Naga disebut terkait pagar laut di Tangerang.

Aguan tak sendiri, ada dua orang lain namun masih anak buahnya yang juga disebut nelayan asal Serang Utara bernama Kholid tersebut.

Nama Aguan disebut saat Kholid diwawancara televisi.

Saat itu, Kholid menanyakan kepastian undang-undang mengenai pengaturan kelautan berkaitan dengan adanya pagar misterius sepanjang 30 kilometer.

Ia menegaskan, segala hal berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut, harus mengantongi izin. Sekalipun, pemanfaatan itu dilakukan oleh masyarakat setempat.

 "Kalau misalnya jelas undang-undangnya, aturannya, di kelautan itu seperti apa."

"Anggap saja misalnya, walaupun menurut saya itu nggak rasional, yang (membuat pagar laut) mengatasnamakan nelayan Pantura segala macam, ini sudah melanggar hukum," kata Kholid dalam wawancara bersama tvOneNEws, Minggu (12/1/2025), dikutip Tribunnews.com.

"Yang namanya melakukan pemanfaatan ruang laut, harus ada izin, anggaplah masyarakat (yang membuat pagar laut), kan harus ada izinnya, ada undang-undangnya.""Dan itu (membuat pagar laut tanpa izin) sudah melanggar, walau siapapun itu (yang membuat), sekalipun masyarakat," urai dia.

Lebih lanjut, Kholid menyebut nama tiga nama yang diduga merupakan pelaku pemagaran laut di perairan Tangerang.

 Tiga nama itu adalah Aguan, serta dua sosok yang disebut Kholid sebagai anak buah Aguan, yaitu Ali Hanafiah dan Engcun.

Sayang, pernyataan Kholid mengenai sosok tersebut lantas dipotong presenter dan dialihkan kepada Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas, Doni Ismanto.

"(Saat) ramai berita tentang masyarakat pantura swadaya memasang pagar laut itu, ketika muncul (pemberitaan), ada pelaku pemagaran anak buahnya Aguan, (yaitu) Ali Hanafiah dan Engcun," ungkap Kholid.

Siapakah Aguan?

Dalam pemberitaan Tribunnews.com baru-baru ini, nama Aguan disebut terlibat dalam kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang.

Sugianto Kusuma alias Aguan adalah bos (Pantai Indah Kapuk) PIK 2 dan Agung Sedayu Group asal atau lahir di Palembang.

Berkawan dengan pengusaha Tomy Winata, Aguan juga kerap dijuluki sebagai satu di antara 9 Naga.

Sejumlah media mengkaitkan pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang dengan Aguan.

Kuaasa hukum pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, membantah keterlibatan kliennya terkait hl tersebut.

Menurut dia, pengembang PSN PIK 2 bukan yang memasang pagar laut tersebut.

Ia menyatakan tidak mungkin pengembang melakukan pemasangan itu.

Adapun PT Agung Sedayu Group, perusahaan yang didirikan oleh Sugianto Kusuma atau kerap disapa Aguan, merupakan pengembang dari PSN PIK 2.

"Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian," katanya kepada Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).

Muannas mengatakan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.

Pagar laut bambu itu disebut berfungsi untuk memecah ombah dan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di dekatnya.

Selain itu, tanggul laut bambu itu juga disebut Muannas digunakan untuk membendung sampah seperti yang ada di Muara Angke dan bisa juga menjadi pembatas lahan warga pesisir yang tanahnya terkena abrasi.

"Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2," ujar Muannas.

Terlepas dari itu, siapa sosok Sugianto Kusuma alias Aguan lebih jauh?

Dalam proyek PIK 2, PT Agung Sedayu Group sendiri merupakan pengembang dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

 Hal serupa juga telah disampaikan oleh Manajemen Pengelola PIK 2, Toni.

Toni mengatakan tudingan mengenai pagar laut muncul sebab minimnya edukasi mengenai PSN PIK 2.

Ia menyebut ada kesalahpahaman informasi mengenai PSN PIK 2. Di mana, ujar Toni, publik memahami PIK 2 keseluruhannya merupakan PSN.

"Saya pikir mungkin kurangnya pengetahuan, kurangnya edukasi ke beberapa teman-teman yang sedikit berbeda ini."

"Bahwa memang PSN ini dianggap seluruh PIK 2 itu PSN. Ternyata itu kan tidak," ujar dia.

Toni lantas menjelaskan, hanya sebagian kecil dari kawasan yang ada di PIK 2 yang ada di Tangerang Utara sebagai PSN. 

"Mungkin mereka memahaminya semua PIK 2 PSN sehingga menjadi polemik. Seharusnya tidak ada masalah," kata Toni.

Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

Struktur bangunan pagar laut terbuat dari bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktvitas pemagaran laut.

Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan pagar ini membentang di sepanjang 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan maupun kepemilikan pagar laut tersebut.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar Nugraha, Kompas.com/Syakirun Ni'am/ Bangkapos.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved