Senin, 20 April 2026

Ramadhan 1446 H

Keutamaan Puasa Kafarat Menyambut Ramadhan 1446 H, Simak Cara dan Bacaaan Niatnya

Istilah ini merujuk pada puasa yang dilakukan sebagai bentuk penebusan dosa atau kesalahan yang telah diperbuat. Puasa kafarat menjadi wujud penyesala

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Keutamaan Puasa Kafarat Menyambut Ramadhan 1446 H, Simak Cara dan Bacaaan Niatnya 

BANGKAPOS.COM - Jelang datangnya bulan Ramadhan 1446 H, umat muslim dapat mempersiapkan diri dengan memperbaiki ibadah dan bertobat. Salah satunya dengan melakukan puasa kafarat. 

Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan jalan keluar bagi para hamba-Nya yang khilaf atau berbuat salah.

Istilah ini merujuk pada puasa yang dilakukan sebagai bentuk penebusan dosa atau kesalahan yang telah diperbuat. Puasa kafarat menjadi wujud penyesalan dan usaha untuk memperbaiki diri.

Dikutip dari buku Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili yang diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani, arti kafarat secara bahasa adalah mengganti, menutupi, membayar, serta memperbaiki. Secara istilah, puasa kafarat merupakan puasa untuk menebus dosa atau sebagai denda karena melakukan perbuatan terlarang dalam syariat Islam.

Dijelaskan dalam hadits, Nabi SAW dari Abu Hurairah RA, beliau berkata, "Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadan, maka Rasulullah SAW menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin."

Ada beberapa jenis kafarat yang harus dibayarkan antara lain pembunuhan, Zihar atau ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri.

Lalu ada Jimak di Bulan Ramadhan, melanggar nazar, Ila atau suami yang tak menafkahi istri dalam waktu tertentu serta yang terakhir adalah membunuh binatan buruan atau mencabut tanaman saat ihram.

Untuk membayar kafarat tersebut ada beberapa yang bisa dilakukan termasuk berpuasa.

Seperti kafarat Jimak yang dibayarkan dalam bentuk puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus.

Namun bila tidak mampu, maka membayarnya dengan menyajikan hidangan kepada orang miskin.

Cara Membayar dengan Puasa Kafarat

Dalam Madzhab Syafi’i, yang dikenai kafarat hanyalah suami.

Istri diusahakan (kalau bisa) melakukan qodho. Jika istri berada dalam kondisi terpaksa saat melakukan jimak, seperti adanya ancaman disiksa atau dipukul, maka istri tidak turut dalam membayar kafarat sama sekali.

Di sisi lain, saat suami telah tiada dan tidak sempat melunasi kafarat, maka istri pun tidak memiliki kewajiban sama sekali untuk melakukan kafarat.

Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka kafarat dapat dilakukan dengan cara memberi makan 60 orang miskin sekaligus atau diangsur sesuai kemampuan.

Hal lain yang harus diperhatikan ialah penyaluran kafarat diberikan kepada 60 orang yang berbeda-beda.

Niat dan Tata Cara Puasa Kafarat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved