Menantikan Sidang Annar dan Andi Ibrahim Cs Tersangka Sindikat Uang Palsu, Berkas Sudah di Kejari

Informasi terbaru berkas perkara Andi Ibrahim cs termasuk bos uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding telah dilimpahkan ke Kejari Gowa

Kolase Tribun Timur
Menantikan Sidang Annar dan Andi Ibrahim cs Tersangka Sindikat Uang Palsu, Berkas Sudah di Kejari--Informasi terbaru berkas perkara Andi Ibrahim cs termasuk bos uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding telah dilimpahkan ke Kejari Gowa 

Tahap penuntutan 

Tahapan selanjutnya adalah penuntutan. 

Tahapan ini menjadi tanggung jawab penuntut umum atau jaksa.

Menurut KUHAP, penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. 

Pelimpahan perkara ini disertai dengan surat dakwaan. 

Surat dakwaan dibuat jaksa penuntut umum segera setelah menerima hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan. 

Pada tahap penuntutan, status tersangka berubah menjadi terdakwa.

Singkatnya seperti dikutip tribun-timur.com dari hukumonline.com, pengalihan perkara ke pengadilan ini dilakukan setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik. 

Kemudian, penuntut umum segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan (Pasal 139 KUHAP). 

Dan dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan tersebut dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan (Pasal 140 ayat 1 KUHAP). 

Setelah surat dakwaan dibuat, penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan (Pasal 143 ayat 1 KUHAP).

Tahap pemeriksaan 

Pemeriksaan perkara di pengadilan negeri dilakukan setelah penyerahan perkara oleh penuntut umum. 

Pemeriksaan perkara oleh hakim di sidang pengadilan didasarkan pada dakwaan dari jaksa penuntut umum. 

Pada tahap ini, jaksa penuntut umum akan memberikan bukti-bukti yang didapat dari hasil penyidikan kepolisian. 

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved