Bangka Pos Hari Ini

Hendry Lie Segera Disidangkan, Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Tim jaksa penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap-II atas tersangka HL (Hendry Lie)...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Rabu (15/1/2025). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Satu lagi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah segera disidangkan. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas perkara Hendry Lie (HL) ke tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diajukan ke persidangan.

“Tim jaksa penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap-II atas tersangka HL (Hendry Lie) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel),” begitu kata Harli dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta dilansir dari republika.co.id, Selasa (14/1).

Harli menyebutkan, setelah proses tahap dua tersebut, JPU akan menyusun dakwaan terhadap Hendry Lie untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Lanjut Harli, mengacu berkas perkara disebutkan peran Hendry Lie dalam kasus korupsi timah adalah pihak pemberi perintah terhadap terdakwa Rosalina (RS) dan Fandy Lingga (FL).

Menurut Harli, perintah tersebut terkait dengan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) untuk melakukan penawaran dan kerja sama sewa-menyewa alat processing timah kepada PT Timah. Dalam kerja sama tersebut, PT TIN juga melibatkan smelter-smelter swasta lainnya.

Selanjutnya, dikatakan PT TIN melakukan penambangan, pengumpulan, serta penjualan bijih timah dari hasil eksplorasi di kawasan IUP PT Timah. Lalu PT Timah membeli sendiri hasil eksplorasi dan pemurnian, serta pelogaman timah tersebut.

“Diketahui dalam proses penawaran kerja sama sewa-menyewa alat procesing tersebut, dan pembelian timah oleh PT Timah tersebut merugikan keuangan negara,” tukas Harli.

Hendry Lie merupakan salah satu dari total 23 tersangka dalam pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.

Hendry Lie diketahui selama ini adalah pemilik manfaat dari PT TIN. Ia diumumkan tersangka korupsi timah sejak Maret 2024 lalu, berbarengan dengan pengumuman tersangka Fandy Lingga.

Hendry Lie dan Fandy Lingga adalah kakak beradik. Namun saat diumumkan tersangka ketika itu, hanya Fandy Lingga yang dilakukan penahanan hingga hari ini.

Sementara Hendry Lie, sejak diumumkan tersangka dinyatakan tak bisa ditahan lantaran berada di luar negeri. Hendry Lie dikatakan dalam keadaan sakit keras. Belakangan diketahui Hendry Lie berada di Singapura.

Setelah lebih dari setengah tahun berstatus tersangka, pada November 2024, Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan tersebut setelah diketahui Hendry Lie pulang ke Jakarta karena masa berlaku paspornya habis pada akhir 2024.

Terkait pengusutan korupsi timah, dari 23 tersangka yang ditetapkan, belasan di antaranya sudah divonis bersalah dan dihukum oleh pengadilan.

PN Tipikor Jakarta dalam putusan terhadap para terdakwa itu, menyatakan kerugian negara korupsi penambangan timah merugikan keuangan negara setotal Rp300 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp 271 triliun terkait dengan kerusakan lingkungan hidup Rp 2,2 triliun terkait kerugian negara dalam sewa-menyewa alat procesing timah.

Dan Rp 26,2 triliun terkait dengan kerugian negara dalam pembelian timah oleh PT Timah dari hasil penambangan di lokasi IUP PT Timah. (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved