Cara Cek Status NPWP Aktif atau Tidak Secara Online dengan Mudah

NPWP digunakan untuk mempermudah pemantauan kewajiban perpajakan setiap individu atau badan usaha dan memastikan kewajiban pajak mereka tercatat denga

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Cara Cek Status NPWP Aktif atau Tidak Secara Online dengan Mudah 

BANGKAPOS.COM - Cara mudah cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih atau tidak secara online dengan mudah. 

NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak di Indonesia.

NPWP digunakan untuk mempermudah pemantauan kewajiban perpajakan setiap individu atau badan usaha dan memastikan kewajiban pajak mereka tercatat dengan benar.

Pentingnya NPWP tidak hanya terbatas pada urusan perpajakan saja. Dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi dan bisnis di Indonesia, NPWP sering kali diminta sebagai salah satu persyaratan, misalnya dalam pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, atau bahkan dalam proses tender proyek pemerintah.

Salah satu fungsi NPWP adalah menunjukkan kepatuhan terhadap hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia. Ini penting untuk menghindari sanksi atau denda yang mungkin dikenakan akibat ketidakpatuhan.

Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak pasti memiliki NPWP.

Namun, ada kalanya kamu perlu memastikan apakah NPWP Anda masih aktif atau tidak.

Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak

Di era digital ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai layanan online untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengurus berbagai hal terkait perpajakan, termasuk pengecekan status NPWP.

Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan pengecekan status NPWP secara online:

1. Melalui Website Resmi DJP Online

a. Buka browser dan akses website resmi DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id

b. Pada halaman utama, pilih menu "Login"

c. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera

d. Setelah berhasil login, pilih menu "Profil"

e. Di sini Anda dapat melihat status NPWP Anda beserta informasi detail lainnya

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved