Selasa, 12 Mei 2026

Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax, Bisa Pakai Hp

Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax, Bisa Pakai Hp. Simak selengkapnya di sini

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Ilustrasi NPWP 

BANGKAPOS.COM - Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax, Bisa Pakai Hp, simak selengkapnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online sekarang dilakukan melalui website Coretax.

Sebelumnya, pendaftaran NPWP secara online dilaksanakan di laman ereg.pajak.go.id.

Namun, sejak 1 Januari 2025, sistem administrasi perpajakan mulai dari melapor SPT hingga pembuatan NPWP dilakukan di Coretax.

"Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja," bunyi keterangan DJP melalui akun X @DitjenPajakRI, Jumat (10/1/2025).

Cara Daftar NPWP Online di Coretax

Berikut cara daftar NPWP online pakai HP di Coretax:

1. Buka browser Anda di HP

2. Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id

3. Pilih "Daftar di sini"

4. Pilih kategori wajib pajak

5. Ikuti panduan di layar

6. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang valid, aktif, dan dapat Anda akses untuk menerima kode one-time-password (OTP).

Bagi wajib pajak penduduk Indonesia, pastikan pada bagian Identitas Wajib Pajak, Anda memasukkan data sesuai data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah proses pendaftaran selesai, cek email untuk menerima NPWP dan tautan untuk mulai mengakses Coretax DJP

Halaman 1/2
Tags
NPWP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved