BPJS Kesehatan

Inilah 21 Layanan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Menkes Akui Tak Bisa Cover Semua Penyakit

21 Layanan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Menkes Akui Tak Bisa Cover Semua Penyakit

|
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan 

BANGKAPOS.COM - Meski menjadi lembaga penjamin kesehatan masyarakat, ternyata tak semua layanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini bahkan diakui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Ia mengaku bahwa BPJS Kesehatan saat ini belum mampu menanggung 100 persen pembiayaan obat dan pengobatan untuk semua jenis penyakit. 

Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan biaya yang dapat ditanggung oleh BPJS, terutama dengan iuran bulanan yang tergolong murah. 

“Yang mau saya sampaikan, tidak semua itu ter-cover BPJS," ujar Budi Gunadi di Jakarta, Kamis (16/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

 "BPJS hanya meng-cover biaya untuk masing-masing treatment yang masuk dalam paketnya," katanya melanjutkan. 

Misalnya, kata dia, untuk penyakit jantung, yang di-cover mungkin hanya pasang ring. Kalau biayanya lebih tinggi dari itu maka hanya sekitar 70-80 persen yang ditanggung. 

Menurutnya, hal ini wajar mengingat iuran BPJS Kesehatan saat ini hanya Rp 48.000 per bulan untuk kelas tertentu. 

“Bayangkan, ada pengobatan yang biayanya puluhan juta hingga ratusan juta," ujar Menkes.

"Dengan iuran seperti itu, memang tidak cukup untuk meng-cover seluruh kebutuhan pengobatan,” katanya lagi. 

Namun demikian, Menkes juga mengungkapkan bahwa BPJS tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat, meski ada keterbatasan dalam kapasitas pembiayaan.

“BPJS memberikan kebaikan untuk masyarakat, tetapi harus diakui ada kekurangan, terutama dalam meng-cover obat dan pengobatan tertentu," ujar Budi Gunadi. 

Menurut Menkes, untuk mengatasi kekurangan tersebut, Pemerintah sedang memperbaiki mekanisme agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan melalui asuransi swasta. 

"Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit,” ungkap Budi.

"Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS," ujarnya lagi.

21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid itu, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya;

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

(Kompas/Tribunnews)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved