Berita Viral

Sosok Ahmad Khozinudin, Advokat yang Sebut Aguan Dalang Kasus Pagar Laut, Sempat Gugat Proyek PIK 2

Selain sebagai advokat, Ahmad Khozinudin juga melabeli dirinya sebagai Sastrawan Politik, terbaru ia menyebut Aguan sebagai dalang kasus pagar laut

YouTube Abraham Samad
Sosok Ahmad Khozinudin, Advokat yang Sebut Aguan Dalang Kasus Pagar Laut, Sempat Gugat Proyek PIK 2--Selain sebagai advokat, Ahmad Khozinudin juga melabeli dirinya sebagai Sastrawan Politik, terbaru ia menyebut Aguan sebagai dalang kasus pagar laut 

Lalu, pada akhir 2024, Khozin ditunjuk sebagai kuasa hukum 20 pihak yang menggugat proyek PIK 2.

Pihak penggugat itu termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigjen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya meminta delapan pihak tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Khozin mengungkapkan pihaknya meminta agar proyek PIK 2, baik di dalam mapupun di luar PSN, dihentikan dan membayar ganti rugi sebesar Rp612 triliun.

"Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI," tukasnya.

Sebagai informasi, total ada delapan pihak yang diugat, termasuk Aguan dan Jokowi. Mereka adalah:

Aguan selaku Tergugat I;
CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II;
PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III;
PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV;
Joko Widodo selaku Tergugat V;
Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI;
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, selaku Tergugat VII;
Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.

Nama Aguan terseret

Nama Aguan sempat menjadi perbincangan publik terkait pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Sugianto Kusuma atau yang dikenal sebagai Aguan merupakan pemilik perusahaan pengembang properti terbesar di Indonesia bernama Agung Sedayu Group (ASG).

Kini terungkap pagar laut tersebut ternyata sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pada konferensi pers, Senin (20/1/2025).

"Kami sampaikan, kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (HGB) yang ada di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ujarnya.

Nusron menjelaskan bahwa jumlah sertifikat HGB mencapai 263 bidang dan dimiliki oleh beberapa perusahan serta perseorangan.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved