Rabu, 8 April 2026

Imlek 2025

Kalender 2025, Kapan Imlek Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional?

Penetapan Imlek sebagai hari libur nasional dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Ilustrasi Imlek 2025. Penetapan Imlek sebagai hari libur nasional dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. 

BANGKAPOS.COM - Tahun Baru Imlek sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia.

Penetapan Imlek sebagai hari libur nasional dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Sebagai hari libur, perayaan Imlek ditandai dengan tanggal merah.

Tahun 2025 ini, warga Tionghoa akan merayakan Tahun Baru China 2025 atau Imlek 2576 Kongzili pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025.

Berdasarkan Kalender 2025 yang diterbitkan oleh pemerintah RI, Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah.

Selain hari libur nasional pada 29 Januari, ada juga cuti bersama dalam rangka Imlek yaitu pada Selasa 28 Januari 2025.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Imlek 2025 dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Tahun Baru China, atau di Indonesia disebut Imlek, adalah perayaan tahun baru berdasarkan kalender China (lunar), yang digunakan oleh masyarakat Tionghoa.

Berbeda dari kalender Masehi yang umum digunakan masyarakat dunia, penanggalan China dihitung berdasarkan pergerakan bulan mengitari Bumi.

Dengan cara perhitungan itu, Imlek jatuh antara tanggal 21 Januari hingga 20 Februari dalam penanggalan Masehi.

Misalnya, Tahun Baru Imlek 2024 jatuh pada tanggal 10 Februari, sedangkan Tahun Baru Imlek 2025 jatuh pada tanggal 29 Januari.

Sejarah Imlek di Indonesia

Perayaan Imlek di Indonesia memiliki sejarah yang panjang.

Pasang surut perayaan tahun baru Imlek terjadi dari masa ke masa.

Menilik sejarah, perayaan tahun baru Imlek sempat dilarang selama 32 tahun pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved