Selasa, 21 April 2026

Imlek 2025

Kalender 2025, Kapan Imlek Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional?

Penetapan Imlek sebagai hari libur nasional dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com/Tribunnews.com
Ilustrasi Imlek 2025. Penetapan Imlek sebagai hari libur nasional dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. 

Selama berlakunya Instruksi Presiden tersebut, peringatan tahun baru Imlek terlarang dirayakan di depan publik.

Imbas dari aturan tersebut, seluruh perayaan tradisi dan keagamaan etnis Tionghoa termasuk tahun baru Imlek, Cap Go Meh dilarang dirayakan secara terbuka.

Pertunjukan barongsai dan liang liong pun dilarang dimainkan di ruang-ruang publik.

Tak hanya itu, huruf-huruf atau lagu Mandarin juga tidak boleh diputar di radio.

Selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru Presiden Soeharto berkuasa, aktivitas perayaan sembunyi-sembunyi ini tetap berjalan.

Berdasarkan 21 peraturan perundangan yang berlaku saat itu, istilah "Tionghoa" lalu berganti menjadi "China". Alasannya, kebijakan-kebijakan ini disebut sebagai upaya dalam proses asimilasi etnis.

Imlek Kembali Dirayakan Setelah Reformasi

Pembatasan perayaan Imlek dan tradisi keagamaan etnis Tionghoa mulai surut setelah tumbangnya Orde Baru atau pasca-Reformasi.

Presiden Habibie yang menggantikan Soeharto dalam masa jabatannya yang singkat menerbitkan Inpres Nomor 26 Tahun 1998. Isi dari aturan tersebut membatalkan aturan-aturan diskriminatif terhadap komunitas Tionghoa.

Inpres tersebut salah satunya berisi tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kemudian, pada tanggal 17 Januari 2000, Presiden Gus Dur yang menggantikan Habibie mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 yang dibuat Soeharto saat masa pemerintahannya.

Sejak saat itu, Imlek dapat kembali diperingati dan dirayakan secara bebas oleh warga Tionghoa.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Presiden Megawati dengan Keppres Nomor 19 Tahun 2002 tertanggal 9 April 2002 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur nasional.

Asal-usul Imlek

Tahun Baru Imlek merupakan perayaan terpenting orang Tionghoa, melansir Wikipedia.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved