Nasib Pagar Laut Tangerang, Eks Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto : Sertifikat Bisa Dibatalkan
Eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan sertifikat yang ada terkait pagar laut di Tangerang bisa dibatalkan jika ada cacat hukum.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan sertifikat yang ada terkait pagar laut di Tangerang bisa dibatalkan jika ada cacat hukum.
Hal ini Hadi sampaikan saat buka suara mengenai pagar laut di Tangerang, Banten.
Ia pun menjelaskan bahwa terkait sertifikat yang diterbitkan ada dalam ranah kantor pertanahan.
“Perlu saya sampaikan bahwa pelayanan masyarakat, hak atas tanah sertifikat di seluruh indonesia. Dan saat ini terealisasi 120 juta di seluruh Indonesia. Sertifikat ini didelegasikan ke Kakantah, sesuai dengan skala tanggung jawabnya, sampai kanwil hingga pusat,” jelasnya.
“Yang saat ini ramai 266 sertifikat di Desa Pogot, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang harus dilakukan, diidentifikasi apakah prosesnya sudah sesuai. Jika ada cacat hukum bisa dibatalkan,” lanjutnya.
Akan tetapi, rnah urusan pagar laut secara teknis bisa ditanyakan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kalau pagar laut itu secara teknis di menteri KP. Kalau saya sendiri mantan menteri ATR/BPN saya kira bukan kapasitas saya secara teknis menyampaikan. Kita hargai yang saat ini dilaksanakan ATR/BPN untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada,” kata Hadi Tjahjanto dikutip dari Kompas.TV. Minggu (26/1/2025).
Sebelumnya ada dua sosok menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid.
Mereka adalah Hadi Tjahjanto pada periode 2022-2024 dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) periode Februari-Oktober 2024.
Disinggung oleh MAKI
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan analisanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Terutama soal dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut tersebut.
Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan diduga kuat ada kepalsuan catatan.
"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN), mengatakan ada cacat formal bahkan materil (terkait SHM dan HGB)."
"Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah, dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025) dalam pemberitaan Tribunnews.com sebelumnya.
Ia yakin ada pelanggaran dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.
6 Bayi Ditemukan di Tangerang dan Pontianak Sebelum Dijual Rp 16 Juta Ke Singapura |
![]() |
---|
Disorot, Siswa SD di Tangsel Dapat Paket MBG Mentah, SPPG Yasmit Beber Alasan dan Petunjuk Pusat |
![]() |
---|
Sosok Politisi FN dan Tukang Pagar Laut yang Disebut Berafiliasi dengan PT Kawei di Raja Ampat |
![]() |
---|
Profil Arsin Kades Kohod Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang yang Kini Bebas Masa Tahanan |
![]() |
---|
Akhir Kisah Kakak Adik di Tangsel Bebaskan Ibu dari Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.