Bangka Pos Hari Ini
Kisah Cinta Beda Usia, Gadis ABG Histeris Tak Mau Lepas saat Kekasihnya Diciduk Polisi di Atas Kapal
Gara-gara cinta dan termakan bujuk rayu sang kekasih, YL mau saja dibawa kabur oleh SB ke Provinsi Sumatera Selatan.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seorang gadis ABG pelajar histeris saat pria kekasihnya diamankan aparat kepolisian di di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok, Minggu (26/1) malam.
Tak mau lepas, gadis ABG berinisial YL berusia 14 tahun terus memegang erat tangan kekasihnya berinisial SB berusia 40 tahun.
Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Gara-gara cinta dan termakan bujuk rayu sang kekasih, YL mau saja dibawa kabur oleh SB ke Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku disangkakan oleh polisi, telah melakukan tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur dan persetubuhan anak dengan tipu muslihat atau bujuk rayu.

Polisi melakukan penangkapan atas laporan polisi Nomor Lp/B/2/I/2025/Polres Bangka Selatan/Sek Simba/SPKT ter-
tanggal 25 Januari 2025.
Kanit Pidum Polres Bangka Barat Ipda Muhammad Harits seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah menjelaskan, kronologis kejadian ungkap kasus, berawal pada Minggu, 26 Januari 2025.
Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba dan Unit Intelkam Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan keberadaan pelaku tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur.
Kemudian didapati informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.
Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba bergerak menuju Pelabuhan Tanjungkalian
Mentok untuk melakukan pengejaran.
“Jadi kami (Polres Babar) hanya back-up Polsek Simpang Rimba. Sekira pukul 17.00 WIB tiba di Pelabuhan Tanjungkalian. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba, mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menuju Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjungkalian Mentok,” kata Harits dikonfirmasi wartawan, Senin (26/1).
Selanjutnya, dikatakan Harits, Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba, melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Simpang Rimba untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Kapolsek Mentok dan Kasat Polair Bangka Barat.
“Sekitar pukul 21.30 WIB malam, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari personel Polres Bangka Barat, Polsek Mentok dan Sat Polair Bangka Barat,” lanjutnya.
Harits menambahkan, korban dan pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Bangka Barat, dengan sejumlah barang bukti satu unit motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi BE 3544 RJ, satu unit handphone Oppo 15 milik korban dan satu handphone Vivo Y15 milik pelaku.
“Untuk motif asmara, modus melarikan anak tanpa izin orang tua dan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan tipu muslihat atau bujuk rayu,” ujarnya.
Kemudian, pasal yang disangkakan ke pelaku, yakni 332 ayat 1 KUHP dan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (riu)
Emak-Emak Bawa Alat Melimbang, Demo Tuntut Harga Timah Naik ke Kantor PT Timah di Sungailiat |
![]() |
---|
Pemenang Event Exotic Modelling Squad Dibawa ke Jakarta Ikut Nasional Indonesia Model 2025 |
![]() |
---|
7 Ton Pasir Timah Ilegal Selundupan Digagalkan TNI AL di Perairan Bangka Selatan |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam di Pangkalpinang Turun Drastis, Daya Beli Masyarakat Meningkat |
![]() |
---|
Deputi BKKBN Kunker ke Pangkalpinang Pastikan MBG ke Warga Disalurkan Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.