Bambang Rukminto, Pengamat ISESS Sebut Skor 4 dari 10 untuk Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit

"Skor 4 dari 10 layak untuk kepemimpinan Listyo Sigit," kata Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com / Tribun
SOSOK BAMBANG RUKMINTO -- (kiri) Bambang Rukminto mendatangi Polresta Malang Kota, Senin (17/7/2023) siang || (kanan) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan terkait pembentukan desk Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan TPPO di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

BANGKAPOS.COM -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut skor 4 dari 10 layak diberikan untuk kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Bukan tanpa alasan, menurut Bambang Rukminto, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak terlalu banyak menorehkan prestasi mentereng di kepolisian.

Ia bisa menjadi Kapolri lantaran memiliki kedekatan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dengan rekam jejaknya sebagai "orang kental" Jokowi, maka dianggap wajar jika Sigit tak bisa independen dalam mengambil kebijakan pada institusinya.

Seperti yang diketahui, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjabat selama 4 tahun sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sejak dilantik pada 27 Januari 2021.

Selama itu, Sigit mendapat rapor merah atas kepemimpinannya di Korps Bhayangkara.

"Skor 4 dari 10 layak untuk kepemimpinan Listyo Sigit," kata Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto kepada Tribunnnews.com, Kamis (30/1/2025).

Bambang menuturkan, dipilihnya Sigit menjadi pimpinan Polri oleh Joko Widodo (Jokowi) empat tahun silam sejatinya sudah terprediksi.

Sigit diketahui merupakan mantan ajudan Jokowi pada 2014-2016 lalu.

Sebelum itu, Sigit pun pernah menjabat sebagai Kapolresta Surakarta saat Jokowi menjadi Walikota Solo. 

"Tak banyak prestasi yang ditoreh Listyo meski mengemban jabatan cukup bagus setelah menjadi ajudan Presiden. Diantaranya menjadi Kapolda Banten, Kadivpropam dan Kabareskrim sebelum diangkat sebagai Kapolri," ucapnya.

"Semua nyaris menunggu arahan Jokowi, apalagi bisa memberikan “legacy” untuk Polri yang lebih profesional sesuai cita-cita reformasi di masa depan," jelasnya.

Selain itu, skor tersebut diberikan Bambang lantaran selama kepemimpinan Sigit, kasus pidana yang menjerat aparat kepolisian pun tak terhitung bahkan nyaris tak ada perbaikan.

Dia mencontohkan salah satu contoh kasus yakni kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo, yang melibatkan puluhan personel yang melakukan obstruction of justice.

Lalu, penjualan barang bukti narkoba oleh mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, kasus Kanjuruhan yang mengakibatkan korban jiwa 135 penonton meninggal, kasus pemerasan penonton konser DWP, polisi tembak polisi, polwan bakar suami.

Selanjutnya, penembakan siswa SMA, pembunuhan Darso di Yogyakarta, maupun Muara Kate, Kalteng, tambang ilegal, hingga konsorsium judol 303 yang tak pernah tuntas.

"Melindungi personel pelaku pidana yang terlibat kejahatan bahkan mempromosikannya, dugaan keterlibatan dalam politik yang memunculkan istilah Parcok alias Partai Coklat," tuturnya.

Lebih lanjut, munculnya tagar no viral no justice, percuma lapor polisi menunjukkan bahwa reformasi kepolisian di tangan Listyo Sigit selama 4 tahun ini berbalik arah.

Untuk itu, Bambang meminta agar Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk menyelamatkan Polri.

"Seperti ucapan Listyo Sigit sendiri, ikan busuk dari kepalanya, maka Presiden Prabowo harus segera membuang kepala ikan agar tak membuat busuk semuanya."

"Selain untuk membuat warna baru dalam penegakan hukum di era kepemimpinannya," ucapnya.

Sosok Bambang Rukminto

Bambang Rukminto adalah pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS).

Tidak banyak informasi pribadi mengenai Bambang Rukminto

Namun, nama Bambang Rukminto kerap menghiasi pemberitaan media Tanah Air, terutama yang menyangkut masalah kepolisian. 

Rekam jejak Bambang Rukminto

1. Kritik gaya hidup mewah polisi

Bambang Rukminto pernah mengatakan bahwa anjuran Polri soal larangan anggotanya tidak bergaya hidup mewah hanya omong kosong belaka.

Ia meminta pihak kepolisian tidak hanya sekadar bisa mengimbau saja tanpa adanya pergerakan di lapangan.

"Pernyataan ini hanya omong kosong saja. Masih lekat dalam ingatan kita, ikon gaya hedon Dirtipidum Brigjen Andi Ryan yang malah dipromosikan menjadi Kapolda Kalsel," ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Bambang menilai bahwa mencari sumber kekayaan anggota kepolisian yang bergaya hidup mewah lebih konkrit ketimbang mengeluarkan sebuah himbauan saja.

"Asal kemewahan itulah yang harus diperiksa bila benar menjadikan isu hedonisme itu hal yang serius. Bila tidak ada pemeriksaan terkait darimana asal biaya kemewahan tersebut, yang ada hanya sekedar lips service saja," tukas Bambang.

Diketahui, Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi sempat menjadi sorotan saat memakai baju Burberry Somerton Shirt in Grey.

Menurut beberapa referensi, harga brand tersebut dijual paling murah Rp 4.493.700 hingga yang termahal seharga Rp 12.447.132.

Sedangkan istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Evi Celiyanti juga menjadi sorotan karena berpose memakai jaket putih, kaca mata, dan sepatu kats hitam putih.

 Dalam video yang beredar disebutkan bahwa harga sepatu yang dipakai istri Kabareskrim itu sekitar Rp 14.200.000.

Selanjutnya, Agus dan istrinya terlihat berada di luar negeri dengan memakai kaca mata yang diduga bermerek Louis Vuitton dan istrinya bermerek Gucci seharga $422.

2. Sebut Richard Eliezer Layak Dipecat

Saat kasus Ferdy Sambo mencuat, Bambang Rukminto pernah mengeluarkan statemen bahwqa Bharada Richard eliezer Pudihang Lumiu layak dipecat dari institusi Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut dia, jika Eliezer tidak dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri, itu dapat menjadi preseden buruk ke depannya.

Bambang menyebut, jika merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, memang masih terdapat peluang bagi Eliezer untuk kembali menjadi anggota Korps Brimob.

Namun, apabila merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, peluang kembali jadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana, sudah tertutup.

Sehingga dia pun menilai Eliezer layak untuk mendapatkan sanksi PTDH dalam sidang etik yang akan segera dijalaninya.

Dia juga menegaskan, sidang etik terkait etika profesional kepolisian. Artinya, seseorang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak untuk dijatuhi sanksi PTDH.

"Ya (Eliezer) harus PTDH, hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta bahwa dia yang melakukan penembakan yang mengakibatkan rekannya meninggal dunia," tegasnya.

"Karena kalau hanya vonis 1 tahun atau 1,5 tahun, nanti seorang anggota polisi yang melakukan pidana misalnya mencuri sepeda motor, tapi hanya dipidana 1 tahun, artinya bisa lolos juga."

3. Kritik kenaikan pangkat perwira polisi  

Bambang Rukminto juga pernah mengkritik kebijakan Polri soal kenaikan pangkat terhadap Rizal Irawan dari Kombes Polisi menjadi Brigadir Jenderal Polisi.

Bambang Rukminto merasa perlu mengkritik kenaikan pangkat Rizal Irawan karena yang bersangkutan diberi sanksi demosi usai terlibat kasus pemerasan Richard Mille.

"Tak ada artinya sanksi demosi, kalau dalam setahun sudah dapat promosi," kata Bambang, Jumat (23/6/2023).

Ia beranggapan, kasus Brigjen Rizal Irawan mengindikasikan Polri kekurangan personel yang bagus dan berintegritas, sehingga personel yang disanksi demosi mendapat promosi perwira tinggi (pati).

Menurut dia, pengusulan seorang pati secara formal harusnya melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).

Meskipun, dalam prosesnya seringkali dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, misalnya titipan-titipan politik maupun yang lainnya di luar organisasi.

Bambang menilai, pengaruh eksternal ini semakin menguat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini membuat organisasi Polri menjadi jauh dari merit system sebagai persyaratan organisasi profesional.

"Jenderal-jenderal bermasalah seperti Ferdy Sambo, Teddy Minahasa dan lain-lain adalah produk rusaknya sistem," ujar Bambang Rukminto.

"Terlepas dari itu semua keputusan akhir pada Kapolri sebagai penanggung jawab kepolisian," tandasnya, dikutip dari Antara.

Adapaun informasi kenaikan pangkat Rizal Irawan diunggah di Instagram Ikatama95, yang mengucapkan selamat atas kenaikan pangkatnya.

Dalam unggahan tersebut terdapat foto Rizal mengenakan seragam polisi dengan  pangkat bintang satu.

Brigjen Rizal Irawan naik pangkat bersama 23 Pati Polri lainnya, salah satunya Irjen Sandi Nugroho, selaku Kepala Divisi Humas Polri, pada tanggal 31 Maret 2023.

Rizal mendapat penugasan sebagai Direktur Pertanian, Pertanahan dan Kelautan Deputi Bidang Intelijen Ekonomi Badan Intelijen Negara (BIN).

"TR (telegram polri) terakhir ditanda tangani Wakapolri akhir Maret lalu. Kalau benar masuk dalam TR terbaru Juni ini dan ditanda tangani Wakapolri lagi, itu sudah keterlaluan," tambah Bambang Rukminto.

Bambang menyebut, kenaikan pangkat Brigjen Rizal Irawan merupakan tindakan keterlaluan. Sebab, Wakapolri memberi keringanan demosi dari lima tahun menjadi satu tahun.

Menurut dia, kalau Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pada Februari 2022, artinya demosi penundaan pangkat sampai Februari 2023. Setelah itu, Rizal sudah dipromosikan dapat bintang pada Maret 2023.

"Prestasi apa yang dilakukan selama demosi tersebut sehingga dapat promosi yang luar biasa," ucap Bambang Rukminto.

"Pada akhirnya itu semua mengkonfirmasi bahwa sanksi demosi hanya sekedar selebrasi saja, seolah penegakan aturan tetapi substansinya hanya untuk menghindari sorotan publik."

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Rizal sudah naik pangkat pada Maret 2023.

"Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir," ujar Brigjen Ramadhan.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Surya.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved