Profil AKBP Gogo Galesung, Akpol 2006 yang Diduga Lakukan Pemerasan dan Rekam Jejaknya

AKBP Gogo Galesung adalah lulusan Akpol 2006 yang kini terseret dugaan pemerasan. Seperti apa rekam jejaknya?

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim
TERSERET DUGAAN PEMERASAN- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung saat diwancarai pada Kamis (19/9/2024).  

Hanya saja, Sugeng mengaku belum mengetahui jumlah pasti uang yang diterima Gogo dari Arif.

Ia hanya menyebutkan Gogo diduga menerima uang dari Arif pada akhir tahun lalu.

"Kalau tidak salah di bulan Desember 2024 (Gogo menerima uang). Tentang jumlahnya sedang kita dalami," ujarnya.

Di sisi lain, Gogo juga tengah menjalani penempatan khusus (patsus) terkait dugaan kasus pemerasan tersebut.

 Selain dirinya, ada AKBP Bintoro dan dua perwira lainnya yaitu Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial D dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.

Pernah Bolehkan Debt Collector Tarik Kendaraan asal Baik-baik

Jauh sebelum terseret kasus dugaan pemerasan, AKBP Gogo Galesung pernah menyampaikan pernyataan kontroversial pada awal Februari 2023 lalu.

Saat itu Gogo yang masih berpangkat Kompol dan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi menyebut bahwa debt collector diperbolehkan untuk menarik kendaraan di jalan asal dilakukan dengan baik-baik.

Bahkan, pernyataan Gogo itu disampaikan di samping Kapolres Metro Bekasi saat itu, Kombes Twedy Aditya Benyahdi.

Adapun pernyataan Gogo tersebut menjawab pertanyaan dari wartawan terkait boleh atau tidaknya debt collector menarik kendaraan di jalan.

"Penarikan ya boleh, asal minta baik-baik. Kan saya bilang penarikan boleh. Kayak saya, nih, mobil di kamu, nih."

"Saya minta ama kamu, bro mana bro mobil gue, gue minta ya dan segala macam. Terus yang gak boleh, saya nyekek kamu, saya banting kamu, saya gebukin kamu. Nah, itu yang nggak boleh," katanya dalam video tersebut.

Padahal, menurut Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan tidak diperbolehkan.

Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Slamet Riyadi, mengatakan konsumen bisa melakukan laporan jika terjadi penarikan paksa di jalan oleh debt collector.

Slamet menegaskan ada tahapan yang dapat ditempuh baik dari konsumen atau kantor pembiayaan/debt collector.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved