Pilkada Serentak 2024
35 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Ditolak MK, Inilah Daftarnya
Ada 35 gugatan sengketa Pilkada 2024 yang ditolak MK sehingga tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
BANGKAPOS.COM -- Mahkamah Konsitusi (MK) menolak sejumlah gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 pada sidang sesi pertama putusan sela atau dismissal pada Selasa (4/2/2025).
Ada 35 gugatan sengketa Pilkada 2024 yang ditolak MK sehingga tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
35 gugatan tersebut terdiri dari pemilihan wali kota, bupati dan pemilikan gubernur.
Masih ada sejumlah sidang sesi selanjutnya yang sedang berlangsung.
Walikota, bupati dan gubernyr terpilih yang sudah diplenokan oleh KPU masih akan menunggu jadwal pelantikan.
Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi menetapkan mengabulkan sembilan penarikan permohonan.
Majelis Hakim Konstitusi juga menetapkan delapan permohonan gugur.
"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, dan 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang, dikutip dari Tribunnews.com.
Majelis Hakim Konstitusi menyidangkan penetapan dan putusan terhadap 58 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Sesi 1 sidang dismissal tersebut.
Dari total 58 perkara tersebut di antaranya terdapat 38 perkara PHPU Bupati, 16 perkara PHPU Walikota, dan 4 perkara PHPU Gubernur.
Putusan dan ketetapan tersebut mulai diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi secara bergantian pukul 08.00 WIB dan berakhir sekira pukul 13.20 WIB.
Pengucapan penetapan dan putusan tersebut akan menentukan apakah perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dimohonkan oleh para pemohon akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian atau tidak.
Permohonan yang dinyatakan tidak diterima tidak dilanjutkan dalam sidang pembuktian.
Pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya.
Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
Namun MK menjadwalkan putusan dismissal dipercepat.
Melansir laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.
Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Daftar Gugatan Sengketa Pilkada yang Ditolak MK
Berikut ini daftar lengkapnya:
1. Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2024.
2. Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024.
3. Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024.
4. Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2024.
5. Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024.
6. Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara
Tahun 2024.
7. Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024.
8. Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024.
9. Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2024.
10. Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024.
11. Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2024.
12. Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2024.
13. Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Bolanang Mongondow Tahun 2024.
14. Nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024.
15. Ketetapan Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024.
16. Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024.
17. Nomor 98/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur Tahun 2024.
18. Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024.
19. Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024.
20. Nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024.
21. Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024.
22. Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Tahun 2024.
23. Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024.
24. Nomor 69/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Tahun 2024.
25. Nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024.
26. Nomor 148/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2024.
27. Nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tahun 2024.
28. Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024.
29. Nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2024.
30. Nomor 208/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Tahun 2024.
31. Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.
32. Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.
33. Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2024.
34. Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2024.
35. Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024.
(Tribunnews.com/Gita Irawan)
| Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
|
|---|
| Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
|
|---|
| Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
|
|---|
| 2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
|
|---|
| Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.