Kamis, 4 Juni 2026

Bangka Pos Hari Ini

MK Terima Gugatan Erzaldi-Yuri, Sengketa Pilgub Babel 2024 Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Calon Gubernur (Cagub) Babel nomor urut 1 Erzaldi Rosman Djohan menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan Mahkamah Konstitusi, Syukur alhamdulillah..

Tayang:
Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Rabu (5/2/2025). 

Putra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra itu meminta doa dari seluruh masyarakat Babel agar proses di MK bisa berjalan lancar.

Menurut Yuri, ketika proses hukum ataupun putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur ini bisa berjalan lancar, diharapkan mampu membawa kebaikan bagi masyarakat.

“Kami juga dengan segala kerendahan hati memohon doa masyarakat babel untuk perjuangan ini. Semoga kelancaran prosesi, proses hukum, dan putusannya nanti benar-benar dapat membawa keberkahan bagi masyarakat Babel,” terangnya.

KPU Siap
Sementara sebagai termohon dalam sidang PHPU Gubernur Bangka Belitung,

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung memastikan siap menghadapi sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini ditegaskan, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bangka Belitung, Muslim Ansori.

“KPU (Bangka Belitung) siap menghadapi sidang lanjutan terkait dengan memberikan keterangan, melanjutkan ke sidang keterangan saksi dan ahli,” ujar Muslim Ansori saat dihubungi Bangkapos.com, Selasa (4/2) malam.

Muslim Ansori menerangkan, berdasarkan pembacaan keputusan sela (desmissal) yang disampaikan MK, terdapat dua sengketa Pilkada di Bangka Belitung yang bakal dilanjutkan.

“Mahkamah Konstitusi memutuskan dari tiga sengketa di Bangka Belitung, dua itu dilanjutkan ke sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli, pemohan, termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan,” terangnya.

Menurutnya, keputusan MK untuk melanjutkan pada tahapan sidang PHPU selanjutnya itu kebanyakan dilaksanakan pada hasil Pilkada yang mempunyai selisih tidak lebih dari 2 persen.

“Karena (Pilkada) Bangka Belitung dan Bangka Barat itu selisihnya kurang dari 2 persen, maka Mahkamah Konstitusi ingin mendengarkan keterangan. Ada beberapa yang selisih di atas ambang batas 2 persen, tapi memang Mahkamah Konstitusi ingin mendengarkan lebih lanjut,” ucap Muslim.

Sementara Calon Gubernur Babel terpilih, Hidayat Arsani sebagai pihak terkait belum bersedia menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai keputusan MK ini saat hendak dikonfirmasi.

Dugaan Kecurangan
Sebelumnya pada sidang perdana PHPU Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada 9 Januari 2025 lalu, pasangan calon Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlullah mengajukan dalil adanya praktik kecurangan dalam Pemilihan Gubernur Babel 2024.

Mereka menuding bahwa KPU Babel, selaku termohon, telah melakukan berbagai pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah provinsi.

Salah satu bentuk kecurangan yang didalilkan adalah adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak melakukan pengecekan Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih.

Selain itu, ditemukan kasus pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS yang bukan domisilinya tanpa menunjukkan surat keterangan pindah memilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved