Jumat, 5 Juni 2026

Bangka Pos Hari Ini

MK Terima Gugatan Erzaldi-Yuri, Sengketa Pilgub Babel 2024 Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Calon Gubernur (Cagub) Babel nomor urut 1 Erzaldi Rosman Djohan menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan Mahkamah Konstitusi, Syukur alhamdulillah..

Tayang:
Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Rabu (5/2/2025). 

Dugaan kecurangan ini tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang.

Sidang perkara ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim Panel 1, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, serta didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M.Guntur Hamzah.

KPU Bantah Menanggapi tuduhan tersebut, KPU Babel selaku termohon membantah adanya rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan PSU.

KPU menegaskan bahwa surat rekomendasi yang disebutkan oleh pemohon berasal dari Bawaslu

Kabupaten Bangka dan ditujukan kepada KPU Kabupaten Bangka, bukan kepada KPU provinsi.

Selain itu, dalam surat tersebut, tidak dijelaskan secara rinci lokasi TPS yang harus dilakukan PSU, sehingga tidak ada tindak lanjut. 

KPU juga membantah adanya dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda.

Menurut KPU, kesamaan nama dalam daftar pemilih tidak serta-merta berarti pemilih ganda karena setiap pemilih memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda.

Penyusunan DPT juga dilakukan dengan melibatkan seluruh pasangan calon dan Bawaslu.

Senada dengan KPU, Bawaslu Babel melalui pernyataan yang dibacakan oleh Davitri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi PSU.

Ia menjelaskan bahwa yang diberikan Bawaslu adalah permintaan kepada KPU Kabupaten Bangka untuk meninjau lokasi-lokasi yang diduga mengalami pelanggaran, bukan rekomendasi resmi untuk PSU.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menyatakan tidak menemukan pelanggaran yang memenuhi unsur Pasal 112 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2019.

52 Gugatan Gugur
Diketahui MK telah membacakan putusan sela atau dismissal untuk 52 sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang sesi pertama, Selasa (4/2). MK memutuskan 52 perkara itu tidak dilanjutkan ke pembuktian.

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Saldi mengatakan perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak empat orang.

Sumber: bangkapos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved